Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi pengemudi ojek online atau ojol setuju dengan peralihan kewenangan penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang sebelumnya dilakukan oleh Menteri Perhubungan menjadi gubernur. Rencana peralihan itu tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perubahan Nomor 12 Tahun 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami berharap, revisi Permenhub maupun PM mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah dan pemerintah daerah dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal per provinsi/kabupaten/kota,” ujar Ketua Umum Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono pada Selasa, 29 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengemudi ojek online sebelumnya menuntut agar tarif ojol dapat diatur per provinsi atau kabupaten/kota. Tujuannya agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan, baik bagi pengguna jasa layanan ojol maupun pengemudi.
Igun menuturkan setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Dengan pengaturan tarif yang dilakukan oleh pemerintah daerah, tarif yang akan diterbitkan bisa lebih diterima oleh masyarakat di provinsi tersebut.
Dampaknya, ucap dia, jumlah penumpang pun bakal bertambah. Sedangkan apabila tarif diatur pemerintah pusat seperti yang berlaku saat ini, nilai tarifnya dihitung hanya melalui tiga zonasi.
Kebijakan itu justru membuat ada pengemudi daerah yang merasa tarif di provinsinya terlampau murah. Sebaliknya, ada pengemudi di provinsi lainnya yang merasa tarifnya terlalu tinggi.
Kewenangan penetapan TBA dan TBB layanan ojek online atau ojol bakal dialihkan kepada masing-masing gubernur sesuai dengan wilayah masing-masing. Kemenhub menegaskan, saat ini pihaknya tengah merevisi aturan dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarto menjelaskan, selama ini, penetapan TBA dan TBB masih dilakukan oleh Kemenhub.
Nantinya, pascarevisi tersebut, kewenangan dari Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud. “Penyesuaian PM Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan penetapan TBA dan TBB yang dilakukan melalui gubernur. Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud,” kata Hendro.
Sebelumnya, Pasal 11 PM Nomor 12 Tahun 2019 berbunyi bahwa penghitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri.
BISNIS
Baca: Kemenhub Larang Truk ODOL Secara Bertahap Mulai Awal 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini