Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Bukopin Tbk menjelaskan soal viralnya informasi ihwal transaksi penarikan tunai di atas nomimal Rp 10 juta harus konfirmasi terlebih dulu.
Manajemen Bank Bukopin menyatakan, bahwa pengumuman yang terlanjur beredar di pesan berantai whatsapp itu adalah berita bohong atau hoaks. "Bukopin tak pernah mengeluarkan pengumuman seperti yang dimaksud," katanya dalam keterangan tertulis diterima Tempo, Kamis 8 Juni 2020.
Dalam pengumuman Bank Bukopin yang telah dibantah tersebut, tertulis ditujukan untuk nasabah dan berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020. Adapun isinya adalah pemberitahuan soal transaksi penarikan tunai diatas Rp 10 juta diharapkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu H-2 sebelum penarikan.
Bank Bukopin menyatakan, bahwa pengumuman tersebut sangat mendiskreditkan perseroan karena informasi itu tidak benar.
Dalam pernyataan juga menyebutkan, bagi pihak yang melakukan penyebaran informasi tak benar akan dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," begitu bunyinya.
Adapun ketika Tempo mencoba menelusuri situs laman resmi Bank Bukopin, tidak terdapat pengumuman terbaru mengenai kebijakan penarikan tunai yang dimaksud, begitu pula di akun sosial media Bank Bukopin seperti Instagram @bukopinsiaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini