Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), menyatakan bahwa semua korban dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua minibus di sepanjang ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada hari Senin, 8 April 2024, akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. Bagaimana cara klaim asuransi?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rivan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagi korban yang luka, kami telah menyiapkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara itu, santunan bagi korban yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris yang sah setelah identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ungkap Rivan dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Senin, 8 April 2024.
Rivan menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Selain itu, dari 12 jenazah yang dievakuasi, hanya satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
"Kami akan menunggu hasil identifikasi korban dari Inafis, dan ketika sudah dipastikan oleh Kepolisian, kami akan segera menyerahkan santunannya kepada ahli waris," dia menambahkan.
Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang akan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat yang kehilangan keluarganya, serta mengupdate proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.slot 777 online
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja:
1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Bawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
4. Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir, termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas.
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, Anda harus memiliki:
- Laporan Polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah dari rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika diperlukan) beserta fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.
Untuk korban luka-luka yang mengalami cacat, Anda perlu:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia, Anda harus:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah korban (jika menikah) atau fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah).
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.
Tunggu proses pencairan klaim asuransi.
Berikut adalah besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.
JASA RAHARJA | INDONESIA.GO.ID | ANTARANEWS
Pilihan editor: OJK Berikan Tips Memilih Asuransi, Salah Satunya Cek Aset Perusahaan