Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan ketika sedang liburan. Bagi Anda Warga Negara Asing (WNA) atau turis asing yang sedang berkunjung ke Indonesia, ada baiknya mengetahui cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing karena musibah bisa datang kapan saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu asuransi kecelakaan di Indonesia adalah Jasa Raharja. Jasa Raharja bertanggung jawab dalam mengelola asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nah, untuk mengetahui cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja, simak ulasan berikut ini, ya.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Turis Asing
Mengutip dari laman jasaraharja.co.id, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Barat, Bambang Panular, menyampaikan bahwa WNA yang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Negara Indonesia dan memenuhi unsur yang tertera dalam UU No. 33 dan 34 tahun 1964, akan mendapatkan perlindungan Jasa Raharja.
Dengan demikian, jika ada WNA yang mengalami kecelakaan, asalkan memenuhi kriteria yang disebutkan dalam UU tersebut, maka ia berhak mendapatkan asuransi. Adapun cara klaim santunan Jasa Raharja, yakni sebagai berikut.
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen seperti, surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, identitas diri WNA (paspor), polis asuransi, dan dokumen tambahan seperti surat keterangan dokter, foto-foto kecelakaan, atau dokumen medis
Jangan lupa untuk membuat salinan dari semua dokumen sebelum mengirimkannya ke pihak asuransi.
2. Hubungi Kantor Jasa Raharja Terdekat
Setelah dokumen siap, hubungi kantor Jasa Raharja yang terdekat dengan lokasi Anda. Alamat kantornya bIsa dicari melalui Google Maps. Anda bisa juga mencari alamat dan nomor teleponnya di portal resminya.
3. Pengajuan Klaim
Selanjutnya, sampaikan niat Anda untuk mengajukan klaim atas kecelakaan yang terjadi. Pihak Jasa Raharja akan menjadwalkan pertemuan untuk pengajuan klaim tersebut.
Anda akan diminta mengisi formulir klaim dan jangan lupa menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Berikan detail kejadian dengan jelas dan akurat, termasuk lokasi, waktu dan saksi jika ada. Pastikan Anda mematuhi semua instruksi yang diberikan oleh Jasa Raharja.
4. Verifikasi dan Penilaian Klaim
Setelah pengajuan klaim, tim Jasa Raharja akan melakukan verifikasi dan menilai klaim Anda. Proses ini membutuhkan waktu, jadi harap bersabar, ya.
Selama proses ini, tetaplah berkomunikasi, sebab mungkin pihak Jasa Raharja mungkin saja memerlukan informasi tambahan klarifikasi mengenai klaim Anda.
5. Pantau Status Klaim
Pastikan untuk terus memantau statusnya hingga santunan diterima. Anda bisa melacak klaim melalui portal online atau menghubungi pihak Jasa Raharja. Jika terdapat penundaan atau masalah, jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan.
6. Proses Pembayaran
Selanjutnya, jika klaim Anda telah disetujui, Jasa Raharja akan memproses pembayaran sesuai yang disepakati dalam polis asuransi. Pembayaran biasanya dilakukan lewat cek atau transfer bank.
Periksa rincian pembayaran dan pastikan sesuai dengan jumlah polis asuransi Anda. Jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidak jelasan, silakan hubungi pihak Jasa Raharja untuk mendapatkan klarifikasi.
Sebagai informasi, laporan dari kepolisian sangat penting bagi WNA agar klaim santunan bisa direalisasikan.
Klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing memang agak rumit, tetapi dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan dan bekerja sama dengan perusahaan asuransi, Anda dapat memastikan bahwa klaim Anda diproses dengan lancar.
Nah, itulah informasi mengenai cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing. Cara di atas adalah cara umum yang biasa dilakukan untuk klaim asuransi. Bisa saja terdapat perbedaan jika terdapat kebijakan baru dari pihak asuransi. Semoga membantu, ya.
AULIA ULVA