Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Taufik Aditiyawarman Jadi Dirut Kilang Pertamina Internasional, Berapa Kekayaannya?

Taufik Aditiyawarman jadi Dirut Kilang Pertamina Internasional dengan total kekayaan pada 2021 mencapai Rp 27.862.562.471.

16 Maret 2022 | 11.24 WIB

Taufik Aditiyawarman. Foto/phe.pertamina.com
Perbesar
Taufik Aditiyawarman. Foto/phe.pertamina.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) menetapkan Taufik Aditiyawarman sebagai Direktur Utama yang baru dan menggantikan Djoko Priyono. Pergantian dilandasi oleh Keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler PT KPI tanggal 15 Maret 2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya menjelaskan bahwa pergantian ini merupakan dinamika organisasi dan sesuai tata kelola perusahaan dan berorientasi pada pencapaian kinerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Mewakili segenap jajaran PT KPI, kami mengucapkan penghargaan tertinggi kami kepada seluruh leaders di lingkungan KPI dan semoga para pemimpin baru dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan performa PT KPI yang tengah mengukuhkan transformasi bisnisnya,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 Maret 2022.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik telah melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 19 Februari 2021. Saat itu tercantum jabatannya masih sebagai Direktur Pengembangan dan Produksi PT Pertamina Hulu Energi.

Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, Taufik memiliki harta kekayaan sebesar Rp 27.862.562.471 pada laporan 19 Februari 2021. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Tanah dan Bangunan (Rp 13.359.312.944)

  1. Tanah dan bangunan seluas 150 meter per segi/156 meter per segi di Kabupaten/Kota Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp 2.718.000.000.
  2. Tanah dan bangunan seluas 300 meter per segi/406 meter per segi di Kabupaten/Kota Kota Jakarta Barat, hasil Sendiri Rp 6.124.000.000.
  3. Tanah dan bangunan seluas 150 meter per segi /116 meter per segi di Kabupaten/Kota Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp 2.598.000.000.
  4. Bangunan seluas 7,29 meter per segi di Kabupaten/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 460.000.000.
  5. Tanah seluas 19.824 meter per segi di Kabupaten/Kota Pangandaran, hasil sendiri Rp 198.240.000.
  6. Tanah seluas 6.805 meter per segi di Kabupaten/Kota Tasikmalaya, hasil sendiri Rp 23.817.500.
  7. Bangunan seluas 17.41 meter per segi di Kabupaten/Kota Kota Depok, hasil sendiri Rp 235.000.000.
  8. Bangunan seluas 17.41 meter per segi di Kabupaten/Kota Kota Depok, hasil sendiri Rp 235.000.000.
  9. Tanah seluas 2.833 meter per segi di Kabupaten/Kota Ciamis, hasil sendiri Rp 56.660.000.
  10. Tanah seluas 15.442 meter per segi di Kabupaten/Kota Pangandaran, hasil sendiri Rp 154.420.000.
  11. Bangunan seluas 22 meter per segi di Kabupaten/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp 556.175.444.

Alat transportasi dan mesin (Rp 2.179.720.000)

  1. Lainnya, Montage Parattrooper Sepeda tahun 2010, hasil sendiri Rp 7.000.000.
  2. Mobil, Mercedes Benz SUV/Gle 250d tahun 2017, hasil sendiri Rp 850.000.000.
  3. Motor, Yamaha Mio tahun 2015, hasil sendiri Rp 7.500.000.
  4. Mobil, Mercedes Benz C300 tahun 2018, hasil sendiri Rp 720.000.000.
  5. Mobil, Chevrolet Sedan Spark 1400 CC tahun 2018, hasil sendiri Rp 155.220.000.
  6. Mobil, Suzuki Jip tahun 2020, hasil sendiri Rp 440.000.000.

Harta bergerak lainnya Rp 1.971.000.000 dan Surat berharga Rp 236.813.745. Lalu kas dan setara kas Rp 9.165.021.183 dan harta lainnya Rp 1.394.092.629.

Subtotal Rp 28.305.960.501 dan hutang Rp 443.398.030. Sehingga total harta kekayaan Rp 27.862.562.471.

“Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitas pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” mengutip dari situs elhkpn.kpk.go.id pada 19 Februari 2022.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus