Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tax Amnesty II, Otoritas Tetap Bisa Mengusut Kasus Pencucian Uang

Sri Mulyani Indrawati mengatur soal ketentuan pidana dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty Jilid II.

27 Desember 2021 | 13.50 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur soal ketentuan pidana dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Meski ada jaminan tidak ada penuntutan pidana usai pengungkapan harta, tapi otoritas berwenang masih bisa mengusut pencucian uang dan berbagai bentuk pidana lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, Sri Mulyani mengatur data dan informasi yang bersumber Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya. Dokumen yang disampaikan peserta ini kemudian diproses secara administrasi oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 dalam ketentuan pelaksana yang diterbitkan Sri Mulyani pada 22 Desember.

Lalu, Sri Mulyani memberi aturan lainnya dalam ayat 2. Di dalamnya disebutkan kondisi ketika data dan informasi tersebut juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana.

Di dalamnya, termasuk tindak pidana yang bersifat transnational organized crime seperti narkotika, psikotropika, dan obat terlang, terorisme, perdagangan manusia, dan atau pencuciran uang, “Otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ayat 2 tersebut.

Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Ini adalah aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain aturan pidana, PMK 196 ini juga mengatur soal kriteria peserta, tata cara pengungkapan, hingga tambahan PPh Final bagi peserta yang melewati batas waktu yang ditetapkan. Program ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Informasi lebih lanjut surat tersedia dalam salinan PMK 196 ini yang dapat dilihat di portal khusus yang sudah disiapkan oleh DItjen Pajak. Portal tersebut yaitu https://www.pajak.go.id/pps.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus