Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari tuduhan tindak pidana korupsi. Alasannya, ayah Mario Dandy Satrio itu mengklaim dirinya memiliki jasa terhadap negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi itu, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas. Sehingga, tidak ada alasan bagi Rafael Alun menuntut previlege dari negara dengan minta dibebaskan dari tindakan koruptif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Justru Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas yang sudah dinikmati selama puluhan tahun, namun justru di akhir karirnya didakwa melakukan perbuatan korup," kata Praswad melalui keterangan resminya, Rabu, 3 Januari 2024.
Praswad mengatakan, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menyebabkan penderitaan yang tidak terkira bagi bangsa dan negara Indonesia. Tindakan Rafael Alun yang mencoba mengatur uang dari wajib pajak sangat berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan hidup rakyat.
"Hak-hak rakyat untuk hidup layak, mengenyam pendidikan yang baik, fasilitas kesehatan yang baik dan murah, harga bahan pokok terjangkau, infrastruktur jalan dan jembatan yang layak pakai, nilai pajak yang rasional, fasilitas publik yang baik, bersih, dan manusiawi, telah dirampas dengan cara brutal dan berdarah dingin oleh koruptor," kata Praswad.
Untuk itu, mantan penyidik KPK tersebut meminta agar pihak Rafael Alun jangan lagi melakukan upaya penyesatan opini masyarakat yang mencoba merubah status koruptor adalah orang yang berjasa bahkan berhak menyandang gelar pahlawan. "Jangan ada lagi yang mencoba mengaburkan seolah-olah kejahatan korupsi tidak berdampak langsung kepada rakyat," kata Praswad.
Rafael Alun didakwa oleh jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 111,2 miliar. Mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu melakukan korupsi dengan modus pengkondisian perusahaan wajib pajak bermasalah melalui perusahaan jasa konsultasi yang didirikan oleh dirinya bersama istrinya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024, Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih mengatakan, alasan permohonan itu karena Rafael memiliki jasa terhadap negara. "Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Junaedi saat membacakan nota duplik, Selasa 2 Januari 2024.
Selain itu, Junaedi berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty). Pihak Rafael meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.
Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak," ujarnya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Mahfud MD Berduka atas Wafatnya Rizal Ramli: Teman Berdebat Saya