Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Mengapa Tax Amnesty Gagal Mendongkrak Rasio Pajak

Pemerintah akan menggulirkan lagi tax amnesty pada 2025. Menuai kritik karena tax amnesty sebelumnya gagal menaikkan rasio pajak.

22 November 2024 | 12.00 WIB

Gerai Direktorat Jenderal Pajak saat sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta, 2016. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Gerai Direktorat Jenderal Pajak saat sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta, 2016. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • DPR sepakat memasukkan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2025.

  • Pengampunan pajak hanya akan menguntungkan pengemplang pajak karena mereka membayar pajak dengan tarif lebih murah.

  • Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pengampunan pajak belum disepakati oleh pemerintah.

PROGRAM pengampunan pajak atau tax amnesty bakal bergulir lagi tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dalam prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025. DPR menetapkan usulan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam rapat paripurna 19 November 2024.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan substansi dari pengampunan pajak masih akan dibahas dengan pemerintah. “Teknikal substansinya belum ada. Kami baru membicarakan soal akan ada tax amnesty. Itu saja soal teknisnya nanti dibicarakan,” ucap Misbakhun.

Pengampunan pajak ditawarkan pemerintah kepada wajib perorangan atau badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan.

Tax amnesty pernah dilaksanakan pada 2 Juni 2016 sampai 31 Maret 2017. Kemudian pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II. Pengampunan pajak kedua dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Ilona Estherina Piri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus