Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyatakan paket kebijakan insentif dan stimulus pemerintah tetap berlaku meski kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Mulyani menyampaikan hal ini saat merespons permintaan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Mahendra sempat menyinggung soal dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus dari pemerintah, termasuk kebijakan perpajakan untuk pengembangan sektor prioritas. “Meskipun PPN-nya tidak jadi naik, dan hanya naik untuk very selected item, paket stimulusnya tidak ditarik Pak Mahendra,” ungkap Sri Mulyani di Gedung Bursa Efek Indonesia, kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Januari 2025. “Jadi dalam hal ini kami tetap memberikan stimulus,” ucapnya lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendahara Negara itu menjelaskan, paket kebijakan insentif dan stimulus yang diberikan pemerintah salah satunya ialah pajak penjualan rumah bernilai Rp 2 miliar. Menurutnya, pemerintah akan menanggungnya 100 persen. Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif untuk PPN kendaraan hybrid dan kendaraan listrik. Pemerintah juga tidak akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Pemerintah baru mengenakan PPh final 0,5 persen kepada UMKM dengan omzet Rp 4,8 miliar.
“Kami juga memberikan dukungan untuk masyarakat banyak, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 2200 VA,” kata Sri Mulyani. “Itu artinya sudah hampir 94 persen seluruh pelanggan di Republik Indonesia mendapatkan diskon.” Sri juga menyebutkan, akan membayar pajak pertama para pekerja yang bergaji Rp 10 juta dengan jangka tertentu.
“Itu semuanya tujuannya agar masyarakat, para pekerja, kelompok miskin yang diberi bantuan beras 10 kilogram per bulan sebanyak 16 juta kelompok keluarga itu, mendapatkan stimulus,” ucap Sri Mulyani. Sementara sektor properti maupun sektor otomotif, dan juga UMKM tetap diberikan dukungan.
Sri melanjutkan, pemerintah juga masih memberikan dukungan untuk industri padat karya, yakni pinjaman subsidi bunga 5 persen bagi pelaku industri yang melakukan revitalisasi modal. “Ini semuanya adalah permintaannya Pak Mahendra yang disampaikan tanggal 2, tapi kami sudah down-payment, diumumkan Desember lalu.”
Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan insentif dan stimulus melalui paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian imbas rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun pada 31 Desember 2024, Sri Mulyani menyatakan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas, atau dalam hal ini barang-barang mewah.
“Semua barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen. Tidak ada atau tidak ada kenaikan 12 persen. Yang (kena PPN) 12 persen yaitu barang sangat mewah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Untuk kategori barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen tersebut, kata Sri Mulyani, akan sama dengan barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Ia menambahkan, detail kategori barang mewah yang dikenakan PPnBM itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. “Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu tadi seperti disampaikan, yaitu barang tertentu, private jet, kapal pesiar, yacht, dan juga rumah yang sangat mewah,” ucapnya.
Dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 itu sendiri, barang-barang mewah tersebut dibagi dalam beberapa kategori dengan besar tarif PPnBm yang berbeda-beda. Yang pertama adalah kelompok hunian mewah yang terdiri rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.
Vedro Immanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini.