TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti berpendapat bahwa upaya pemerintah menenggelamkan kapal-kapal ilegal pencuri ikan, termasuk kapal berbendera asing, akan memperkuat pertahanan bangsa dari sisi maritim. Pernyataan itu ia sampaikan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 melenyapkan 13 kapal di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu, 4 Mei 2019.
"Ini merupakan way out (jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa atau negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktik penegakan hukum,” ujar Susi dalam keterangan tertulis yang disiarkan humas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Minggu, 5 Mei 2019.
Menurut Susi, langkah pemerintah menenggelamkan kapal telah melalui proses panjang. Ia bercerita, sebelum eksekusi, pihaknya telah menggelar pertemuan diplomasi dengan duta-duta besar negara asing di Indonesia.
Dalam pertemuan itu Susi bercerita bahwa rencananya menenggelamkan kapal asing yang membandel karena masuk ke teritori Indonesia untuk mencuri ikan adalah bentuk pemerintah mematuhi amanat undang-undang.
"Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan,” ujarnya.
Susi mengakui, penenggelaman kapal ilegal berdampak positif bagi ekonomi Indonesia, khususnya dari sektor maritim. Menurut dia, pemusnahan bahtera milik asing yang menyusup ke laut Indonesia ini telah mendorong adanya deterrent effect pada para pelaku. Selain itu, memperkut kepastian hukum Indonesia sebagai negara berdaulat.
Adapun pemusnahan 13 kapal itu merupakan rangkaian dari upaya Susi memberantas 51 kapal yang melanggengkan praktik pencurian ikan. Pemusnahan kapal-kapan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul dibenamkan di laut.
Dengan dimusnahkannya 13 kapal di Kalimantan Barat kemarin, KKP mencatat kapal yang telah ditindak dengan cara ditenggelamkan bertambah jumlahnya menjadi 503. Seluruhnya terdiri atas 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Cina, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal milik Indonesia.
Penenggelaman kapal pencuri ikan ini mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam pasal itu disebutkan, benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini