Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terpopuler Bisnis: Viral Video di Cikarang Barat, Kenaikan Harga BBM di Sumut

Jasa Marga menjelaskan viralnya video protes penutupan akses Cikarang Barat oleh sejumlah karyawan.

7 Mei 2021 | 06.01 WIB

Petugas kepolisian melakukan penyekatan larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 H di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Larangan mudik diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga selama Idul Fitri 1442 H. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Petugas kepolisian melakukan penyekatan larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 H di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Larangan mudik diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga selama Idul Fitri 1442 H. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 6 Mei 2021 dimulai dengan penjelasan Jasa Marga atas viralnya video protes penutupan akses Cikarang Barat oleh sejumlah karyawan. Kemudian kronologi PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex telah resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kemarin, Pengadilan Negeri Semarang yang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Bayar Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex. Lalu berita tanggapan Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang kenaikan harga BBM di Sumatera Utara Rp 200 per liter. Berikut adalah ringkasan dari keempat berita di atas:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Viral Video Protes Penutupan Akses Cikarang Barat, Jasa Marga Buka Suara

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan ihwal ramainya video di media sosial yang menayangkan protes sejumlah karyawan akibat penutupan akses Cikarang Barat. Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru mengkonfirmasi peristiwa itu terjadi di lokasi penyekatan KM 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dan sebaliknya.

“Terjadi kepadatan pada tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 sampai dengan 08.00 WIB,” ujar Dwimawan dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Mei 2021.

Dwimawan menyatakan penutupan akses Cikarang Barat dilakukan atas diskresi pihak kepolisian. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dari Jakarta yang harus putar balik karena tidak membawa persyaratan perjalanan tidak terganggu dengan arus pengemudi dari Cikampek.

Karena itu, masyarakat dialihkan keluar lewat Cikarang Barat. Dengan begitu, arus kendaraan dari Cikampek diarahkan keluar setelah Gerbang Cikarang Barat, yaitu Gerbang Cibitung.

Namun lantaran mempertimbangkan kondisi di lapangan setelah aksi protes, Jasa Marga kembali membuka akses keluar Cikarang Barat dari Cikampek. Pembukaan dilakukan pada pukul 10.50 WIB.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Sritex Sah Berstatus PKPU karena Gagal Bayar Utang Rp 5,5 M, Begini Kronologinya

PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex telah resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Status ini diberikan setelah majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex.

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

“Mengabulkan PKPU Sementara selama 45 hari,” demikian putusan dibacakan oleh Hakim PN Semarang, Kamis, 6 Mei 2021.

Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi dalam PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan.

Bagaimana kronologi gugatan ini muncul dan diputuskan?

Gugatan PKPU awalnya diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh Sritex senilai Rp 5,5 miliar ke CV Prima Karya. CV Prima Karya merupakan salah satu vendor dalam renovasi bangunan di Grup Sritex.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. PN Semarang Kabulkan Gugatan, Sritex dan 3 Anak Usaha Resmi Berstatus PKPU

TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari ini mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

“Mengabulkan permohonan PKPU (SRIL) untuk 45 hari ke depan,” demikian bunyi putusan Hakim PN Semarang, Kamis, 6 Mei 2021. Putusan ini disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemberitahuan putusan.

Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan.

Tak hanya itu, pengadilan juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.

Penggugat dalam perkara ini, CV Prima Karya, adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. dengan kode saham SRIL itu senilai Rp 5,5 miliar.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Ahok Ungkap Sebab Harga BBM di Sumatera Utara Naik Usai Ditelepon Edy Rahmayadi

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan alasan kenaikan bahan bakar minyak atau BBM di Sumatera Utara sebesar Rp 200 per liter. Ahok mengatakan perubahan tarif terjadi sebagai dampak dari terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Ahok dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Instagram/ANTARA FOTO

Di dalam beleid itu diatur kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 7,5 persen. “Nambah 2,5 persen,” ujar Ahok saat dihubungi Tempo pada Kamis, 6 Mei 2021.

Peningkatan harga BBM setelah perubahan aturan tarif pajak kendaraan sebelumnya membuat Ahok ditelepon oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Melalui panggilan itu, Edy mempertanyakan alasan perusahaan pelat merah menaikkan harga minyak.

Ahok mengaku langsung mengecek informasi kenaikan harga tersebut ke manajemen Pertamina. Menurut informasi yang dihimpun, perseroan sama sekali tidak menaikkan harga dasar BBM.

Menyitir Pasal 4 Bab II Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021, tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5 persen. Sedangkan tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non-subsidi dipatok 7,5 persen.

Baca berita selengkapnya di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus