Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

26 April 2024 | 06.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya ada berita tentang larangan TikTok di Amerika Serikat dan jadwal tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024. Lalu ada berita penolakan iuran pariwisata di tiket pesawat dan AHY memastikan tak boleh ada korban dalam pembebasan lahan di IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.

1. Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo, memastikan bahwa pembahasan program makan siang gratis untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. 

"Tapi untuk penganggaran dan rincian lainnya saat ini masih menjadi kewenangan pemerintahan Pak Jokowi untuk menyiapkan RAPBN 2025," kata Drajad saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 25 April 2024.

Drajad juga enggan menjawab saat ditanya soal siapa saja tokoh yang membantu Jokowi-Prabowo merancang rincian anggaran program makan siang gratis itu. "Saya tidak bisa jawab soal orangnya," ujarnya. 

Simak lebih jauh tentang pembahasan program makan siang Prabowo di sini. 

2. Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Hasil seleksi administrasi Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2024 telah diumumkan pada Selasa, 23 April 2024. Bagi peserta yang lolos akan mengikuti tes daring (online) pertama dan dianjurkan mengikuti tes uji coba (trial). 

“Peserta yang lolos sangat disarankan mengikuti trial test untuk memastikan kelancaran tes online, karena ada aplikasi SEB (Safe Exam Browser) yang harus dipahami, sekaligus peluang untuk mengecek keandalan perangkat teknis kamu,” kata Forum Human Capital Indonesia (FHCI) BUMN melalui akun Instagram @fhci.bumn, Selasa, 23 April 2024.

Adapun alur pendaftaran dan jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 sebagai berikut. 

Simak lebih jauh tentang jadwal tes Rekrutmen Bersama BUMN di sini. 

3. Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat. "Penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan," ujar Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 24 April 2024. 

Pernyataan tersebut menanggapi wacana penarikan iuran untuk dana pariwisata yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat. Sigit mengatakan berdasar Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak. "Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," kata Sigit.

Simak lebih jauh tentang penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat di sini. 

4. AS Larang TikTok: Perlawanan ByteDance sampai Daftar Negara yang Mencoret Aplikasi Top Itu

Senat Amerika Serikat pada Selasa, 23 April 2024 mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok bila pemilik media sosial tersebut, ByteDance, tidak menjual sebagian sahamnya (divestasi) ke pihak di luar Cina selama 9-12 bulan sejak undang-undang itu berlaku.

Presiden AS Joe Biden menandatangani pengesahan dokumen tersebut menjadi undang-undang pada Rabu, 24 April 2024, bersamaan dengan kunjungan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken ke Cina pada 24-26 April 2024. 

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Wang Wenbin mengatakan sikap pemerintahnya tidak berubah menyusul pengesahan undang-undang yang melarang penggunaan TikTok di Amerika Serikat oleh Senat AS.

Simak lebih jauh tentang Senat AS melarang TikTok di sini. 

5. AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pembebasan lahan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur yang tak boleh menimbulkan korban. Hal ini disampaikan Jokowi kepadanya saat rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.

AHY mengakui masih banyak kendala dalam pengadaan tanah IKN. Salah satunya karena sebagian wilayah masih didiami masyarakat, sehingga belum dapat digunakan untuk pembangunan. Oleh sebab itu, kata dia, seluruh pemangku kepentingan perlu membentuk skema penyelesaian masalah yang peduli terhadap dampak sosial kemasyarakatan. 

“Penekanan dari Bapak Presiden tentunya dalam rangka menghadapi atau menangani situasi di lapangan, pendekatannya harus baik. Tidak boleh ada yang menjadi korban. Masyarakat yang harusnya kita lindungi, tidak boleh merugi apalagi menjadi korban,” katanya dalam keterangan resmi pada Kamis, 25 April 2024.

Simak lebih jauh tentang pesan Jokowi ke AHY soal pembebasan lahan di IKN di sini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus