Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali buka suara pelarangan impor pakaian bekas atau baju bekas impor. Ia mengungkapkan impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia dan bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Alhasil, ada 1 juta nasib tenaga kerja di industri tersebut yang terancam kehilangan pekerjaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebab jika hal ini terjadi, akan banyak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) gulung tikar, banyak orang kehilangan pekerjaan," tutur Teten dalam keterangannya pada Senin, 20 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teten menjelaskan maraknya impor ilegal pakaian bekas, bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Pasalnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen. Angka tersebut berdasarkan data Sensus Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020.
Apabila sektor ini terganggu, ia memprediksi akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Selain itu, pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja.
Adapun pemerintah telah melakukan sejumlah penindakan terhadap impor pakaian bekas. Sejak 2019 sampai Desember 2022, Teten mencatat kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan.
Kemudian KPPBC Tanjung Priok melakukan 78 penindakan, KPPBC Sintete 58 penindakan, KPPBC Tanjung Pinang 52 penindakan, KPPBC Teluk Nibung 33 penindakan, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32 penindakan, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan, dan KPPBC Atambua 23 penindakan.
Selanjutnya: Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi....
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting pada Rabu, 15 Maret 2023. Menurut Jokowi, bisnis baju bekas impor tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Jokowi mengaku sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis baju bekas impor tersebut. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap.
Pelarangan impor pakaian bekas juga didukung oleh sejumlah pihak, termasuk buruh. Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang penjualan baju bekas impor sudah tepat. Pasalnya, menurut dia, pengusaha tekstil di Indonesia selama ini mengeluh tak bisa memenangkan pasar domestik lantaran kalah saing dengan produk baju bekas impor yang harganya jauh lebih murah.
Said menjelaskan perusahaan di industri tekstil, khususnya yang berorientasi pada ekspor tengah mengalami kontraksi. Imbasnya, banyak perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh. Karena itu, dia berharap pemerintah dapat membantu pengusaha agar bisa memasuki pasar domestik sehingga buruh bisa kembali mendapatkan haknya.
Jika industri tekstil mengalami penurunan order ekspor lantaran terdampak ekonomi global, Said Iqbal menilai pemerintah seharusnya mengalihkannya ke pasar domestik. Tetapi nyatanya saat ini semakin maraknya perdagangan baju bekas impor atau thrifting yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produksi dalam negeri.
Pilihan Editor: BI: Aliran Modal Asing Masuk Bersih ke Pasar Keuangan Domestik Rp9,59 Triliun, Ini Rinciannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini