Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono berkomentar soal keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kehadiran lembaga investasi tersebut, menurut dia, untuk meperkuat peran badan isaha milik negara (BUMN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu mengatakan Danantara memiliki kewenangan untuk mengelola dividen. Namun, dia memastikan, saham pemerintah di BUMN tak bakal digadaikan. “Perlu digarisbawahi bahwa Danantara tidak menggadaikan saham pemerintah. Saham pemerintah adalah underlying asset yang menghasilkan dividen untuk dipakai Danantara dalam berinvestasi.” ucapnya dalam konferensi pers APBN di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Thomas Djiwandono merasa perlu menegaskan bahwa hak kepemilikan aset atau ekuitas pemerintah tak akan digadaikan. Dividen yang berasal dari keuntungan dan pendapatan masing-masing BUMN tersebut akan dikelola Danantra. Didorong menjadi investasi sehingga menjadi keuntungan.
Pemerintah membentuk Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Tujuan pembentukannya, menurut Thomas, untuk memperkuat peran BUMN sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi.
Dalam menjalankan tugas tersebut Danantara memiliki kewenangan untuk mengelola dividen BUMN serta menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada perusahaan pelat merah.
Lembaga yang diresmikan pada 24 Februari 2025 itu dibentuk dengan modal awal sebesar Rp 1.000 triliun. Anggaran ini, menurut Thomas, bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) berupa saham milik negara dan dana tunai yang ada di BUMN.
Seperti diketahui, dividen dari perusahaan-perusahaan pelat merah dalam setahun bisa mencapai sekitar Rp 85 triliun. Dengan adanya Danantara, dividen BUMN yang selama ini disetor ke kas negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak dikelola oleh badan tersebut.