Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

THR dan Gaji ke-14 PNS Bangka Cair di Bulan Juni dan Juli

Pemerintah Kabupaten Bangka menyatakan gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini akan dicairkan bulan Juni dan Juli.

22 Mei 2018 | 10.50 WIB

Sejumlah PNS mengantre untuk bersalaman dalam acara halal bihalal di Balai Kota, Jakarta, 3 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia
Perbesar
Sejumlah PNS mengantre untuk bersalaman dalam acara halal bihalal di Balai Kota, Jakarta, 3 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini akan dicairkan pada Juni dan Juli 2018. Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 PNS itu dilakukan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan untuk Idul Fitri dan anak sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Gaji ke-13 sebagai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-14 dapat digunakan untuk persiapan biaya anak sekolah," kata penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Mukhsin, di Sungailiat, Senin, 21 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mukhsin menjelaskan, gaji ke-13 dicairkan pada Juni karena pertengahan bulan adalah Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-14 pada awal Juli bersamaan dengan proses pendaftaran dan persiapan tahun ajaran baru.

Menurut Mukhsin, gaji ke-13 dan ke-14 dibayar berupa gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lain yang melekat. "Tapi saya tidak paham berapa total seluruh anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka," katanya.

Namun yang pasti, kata Mukhsin, gaji ke-13 dan ke-14 tahun ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya, besar gaji tersebut dibayar penuh, termasuk gaji pokok beserta tunjangan kinerja pegawai. Sedangkan tahun sebelumnya hanya dibayar gaji pokok.

Sementara itu, untuk tenaga kontrak atau honorer, Pemerintah Kabupaten Bangka akan membayarkan tunjangan hari raya masing-masing Rp 750 ribu. "Pada Juni kita bayar gaji ke-13 plus tunjangan hari raya para tenaga kontrak atau honorer, namun tidak ada gaji ke-14," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan keputusan mengenai THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pekan depan. "Insya Allah, pekan depan," ujar Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, saat ini, peraturan presiden terkait dengan THR PNS tersebut sedang dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara. "Perpres THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Setneg," ucapnya.

ANTARA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus