Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tiga Kado untuk ASN: THR 100 Persen, Libur di Hari Pertama Puasa, dan Cuti Lebaran 8 Hari

ASN tahun ini sedang 'dimanjakan' pemerintah. Dalam Lebaran 2024, pemerintah memberikan THR alias Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan gaji.

5 Maret 2024 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun ini sedang 'dimanjakan' pemerintah. Dalam Lebaran 2024, pemerintah memberikan THR alias Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan gaji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bapak Presiden menetapkan 100 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada awal tahun, AS juga menerima kado dari pemerintah berupa kenaikan gaji. Presiden Jokowi resmi mengesahkan aturan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 26 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran kenaikan gaji yang diberikan adalah 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri. Sedangkan, pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Satu 'hadiah' lain menunggu abdi negara itu, yakni cuti bersama di Hari Idul Fitri 1445 H, yang kemungkinam jatuh pada 10 April 2024. 

Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani pada 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Berkaitan dengan Lebaran, cuti bersama dilakukan pada Senin (8 April), Selasa (9 April), Jumat (12 April) dan Senin, 15 April 2024. Total libur Idul Fitri 8 hari.

Masih belum cukup, Selasa, 12 Maret 2024, juga ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Kebetulan pada Senin, 11 April 2024, bertepatan dengan Hari Suci Nyepi, sebagian umat Muslim melaksanakan hari pertama Puasa mengikuti penetapan oleh PP Muhammadiyah.

Sedangkan Kementerian Agama baru menggelar sidang Isbat menentukan awal Bulan Ramadan pada 10 April 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus