Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini, kesadaran akan pentingnya investasi mulai banyak terdengar. Namun perlu edukasi terhadap instrumen investasi yang akan digunakan. Bukan tanpa alasan, hal ini mengingat banyak terjadinya penipuan yang berkedok investasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menjadi fenomena yang menahun dan telah lama terjadi, salah satunya investasi yang perlu diwaspadai itu menerapkan skema Ponzi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip dari laman investor.gov, skema Ponzi merupakan penipuan dengan kedok investasi yang membayar investor lama melalui dana yang dikumpulkan dari investor baru. Dimana penyelenggara skema Ponzi ini berjanji akan hasil investasi pengembalian tinggi dengan sedikit atau bahkan tanpa resiko.
Bahayanya, tanpa pendapatan melalui usaha-usaha yang sah dan legal, skema Ponzi akan selalu membutuhkan aliran dana baru yang konstan. Hal ini harus terus berjalan untuk bertahan dan menepati janji kepada investor. Ketika penyelenggara sulit untuk merekrut investor-investor baru, maka skema ini cenderung akan runtuh.
Istilah skema Ponzi tercipta setelah seorang bernama Charles Ponzi ditangkap karena terbukti menipu investor dengan layanan pos sekitar tahun 1920. Laman resmi fbi.go menceritakan kisah pria di Boston, Massachusetts ini. Ponzi meluncurkan skema pengembalian 50 persen investor atas investasi mereka dalam kupon pos.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari investasi skema Ponzi ini. Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) ini membagikan tipsnya;
- Bersikap hati-hati terhadap setiap peluang investasi yang mengkalin pendapatan berlebihan dan tidak masuk akal.
- Melakukan uji secara tentutas dalam pemilihan instrumen investasi
- Berkonsultasi dengan pihak ketiga yang berdiri tidak memihak seperti penasihat keuangan berlisensi.
Satgas Waspada Investasi memberikan tips agar terhindar dari skema Ponzi ini, yang disebut dengan cek legal dan logis (2L). Tips inini dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melakukan investasi, harus memastikan aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha, izin kegiatan dan izin produknya. Dimana hal ini dapat dilakukan dengan mengunjungi lembaga yang memberikan izin terkait.
Kemudian aspek logis, yang dilakukan dengan memeriksa sisi logis investasi tersebut. Hal ini dapat mengandalkan rasionalitas atas pembagian atas imbal hasil investasi.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga : Setelah Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Lagi Dugaan Investasi Bodong