Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Anggota Komisi III: Semua Mendag 2015-2023 Harus Diperiksa

Di luar Tom Lembong, Kejagung wajib turut memeriksa seluruh Mendag yang menjabat periode 2015-2023 jika serius ingin mengungkap korupsi impor gula.

2 November 2024 | 09.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Kejagung menduga bahwa izin tersebut diberikan kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah tersebut menjadi gula kristal putih, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Ada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). Menurut Harli, izin yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan itu hanya terbatas pada produksi gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga sebagai pihak yang memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, dengan tujuan agar GKM tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Qohar juga menyebut bahwa Charles Sitorus sebelumnya menginstruksikan anak buahnya untuk bertemu dengan delapan perusahaan gula swasta guna membahas rencana impor tersebut. Dalam keterangannya, Qohar menyampaikan bahwa Tom Lembong menunjuk PT PPI untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga stabilitas harga gula nasional pada Januari 2016, dengan cara PT PPI bekerja sama dengan produsen gula yang memiliki kuota impor GKM.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta agar Kejaksaan Agung turut memeriksa seluruh Menteri Perdagangan yang menjabat selama periode 2015-2023 jika serius ingin mengungkap kasus korupsi impor gula. Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menjabat pada 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Rudi, pengusutan kasus setelah periode waktu yang lama cenderung tidak memberi kepastian hukum. “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?” kata Rudi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Rudi menilai bahwa pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lain juga diperlukan karena kebijakan impor gula yang dipersoalkan mencakup periode 2015-2023, sedangkan Tom Lembong hanya menjabat pada 2015-2016.

Dalam masa kepemimpinannya Jokowi memiliki beberapa menteri perdagangan, antara lain Rahmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan yang saat ini masih melanjutkan jabatan di era Prabowo. Hingga saat ini, menteri lain belum dipanggil untuk menjadi tersangka.

Kejaksaan Agung juga telah menahan kedua tersangka dalam kasus korupsi impor gula ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan.


MICHELLE GABRIELA | SUKMA KANTHI NURANI | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus