Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Total Bangun Persada Dapat Kontrak Baru Rp 26 M dari Proyek Pembangunan Hotel

PT Total Bangun Persada Tbk. membukukan perolehan kontrak baru Rp 26 miliar hingga akhir Februari 2021.

17 Maret 2021 | 22.39 WIB

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. Manager Konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk Mardani mengatakan realisasi pembangunan Rusunami Klapa Village tersebut sudah mencapai 90 persen per 25 Juni 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. Manager Konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk Mardani mengatakan realisasi pembangunan Rusunami Klapa Village tersebut sudah mencapai 90 persen per 25 Juni 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Emiten kontraktor PT Total Bangun Persada Tbk. membukukan perolehan kontrak baru Rp 26 miliar hingga akhir Februari 2021. Realisasi itu mencapai 1,3 persen dari target nilai kontrak baru yang dibidik emiten dengan kode saham TOTL itu untuk 2021 senilai Rp 2 triliun.

Sekretaris Perusahaan Total Bangun Persada Mahmilan Sugiyo Warsana mengatakan perolehan kontrak baru senilai Rp 26 miliar dalam periode dua bulan tahun ini. "Perolehan kontrak baru sampai dengan Februari 2021 adalah Rp 26 miliar dari proyek pembangunan hotel," kata Mahmilan kepada Bisnis, Rabu, 17 Maret 2021.

Mahmilan optimistis industri konstruksi akan bergeliat lagi pada 2021 terutama apabila program vaksinasi menunjukkan perkembangan positif. Selain itu, rencana pemotongan pajak penghasilan (PPh) final untuk sektor konstruksi juga dinilai bakal meningkatkan arus kas (cashflow) perusahaan kontraktor dalam masa pemulihan ekonomi.

"Setiap ada penurunan tarif pajak, menjadi stimulus bisnis usaha," kata Mahmilan.

Adapun, pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Hal itu terlampir dalam Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Di dalam lampiran tersebut, tertulis tarif 1,75 persen akan diberikan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang-perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan.

Sebelumnya, kategori ini diberikan pajak sebesar 2 persen. Tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan menjadi 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen.

Tarif PPh untuk konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Sementara pajak untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 4 persen dan pajak untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 6 persen.

Sepanjang 2020, Total Bangun Persada membukukan kontrak baru Rp 837 miliar. Perolehan kontrak baru 2020 adalah Rp 837 miliar antara lain untuk proyek apartemen, perkantoran, dan edukasi

BISNIS

Baca juga: Total Bangun Persada Incar Kontrak Baru Rp 2,3 Triliun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus