Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Transaksi Saham Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Penjelasan OJK

Cara penghitungan transaksi saham yang dikenakan tarif PPN 12 persen, Inarno menyebutkan hal tersebut sudah diatur oleh BEI melalui Surat Edaran Nomor S-00001/BEI.KEU/01-2025.

8 Januari 2025 | 16.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bursa Efek Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa keuangan (OJK) menjelaskan ihwal pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada transaksi saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menerangkan, saham bukan merupakan objek pajak, namun anggota bursa atau sekuritas—yang berperan sebagai perusahaan perantara pedagang efek—merupakan pengusaha kena pajak atau PKP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PKP tersebut, Inarno menjelaskan, wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak atau JKP. “Sehingga dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi transaksi efek, dan ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek,” tutur dia dalam konferensi pers daring pada Selasa, 7 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyoal cara penghitungan transaksi saham yang dikenakan tarif PPN 12 persen, Inarno menyebutkan hal tersebut sudah diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Edaran Nomor S-00001/BEI.KEU/01-2025. Dalam surat itu, tertuang bahwa tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain, yakni sebesar 11/12 dari nilai Invoice.

Sebelumnya, BEI menyatakan seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan akan terkena penyesuaian imbas kebijakan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan hal itu berlaku per 1 Januari 2025.

“Akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Desember 2024. Sementara untuk invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, besaran tarifnya tetap mengikuti ketentuan lama dengan tarif pajak 11 persen.

Hal itu, kata dia, sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian tarif akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus