Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

UMKM Harus Penuhi 3 Kriteria Ini Agar Utangnya Dihapus Bank

Maman Abdurahman menjanjikan Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat.

9 Januari 2025 | 20.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. Dok. Kementerian UMKM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan tiga kriteria yang harus dipenuhi UMKM agar utang macetnya bisa dihapuskan. Menurut Maman pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku Himpunan Bank Negara atau Himbara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari sekitar satu juta nasabah pengusaha UMKM yang masuk daftar hapus buku itu, Maman merincikan beberapa kriteria yang menjadi patokan. ”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman dalam keterangan resmi pada Kamis, 9 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun kriteria kedua yang disebutkan oleh Maman yaitu pengusaha UMKM harus masuk ke daftar hapus buku Bank Himbara sejak lima tahun lalu atau sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Sedangkan kriteria ketiga yaitu pengusaha UMKM sudah tidak mampu untuk membayar serta tidak lagi memiliki agunan. 

Penghapusan utang itu menurut Maman adalah wujud komitmen negara dalam meringankan beban rakyat. Kendati mengapresiasi kebijakan ini, tapi Maman menilai Kementerian UMKM perlu mengantisipasi ancaman bahaya moral dari skema penghapusan utang. Maman ingin pengusaha UMKM memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

Namun, bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan utang, Maman menawarkan untuk mengakses fasilitas pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). ”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” ucap Maman menerangkan.  

Maman menjelaskan bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Ia mempersilakan pengusaha untuk melapor ke Kementerian UMKM bila menemukan praktik di lapangan yang tak sesuai dengan aturan tersebut. 

Kementerian UMKM, kata Maman, bertanggung jawab untuk memotivasi dan memberdayakan pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Ia menjanjikan Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu, Maman menyampaikan Kementerian UMKM telah mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

”Pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” ujar Maman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus