Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Usai Gempa Lombok, Jonan Minta Peta Rawan Bencana NTB Disesuaikan

Usai gempa Lombok yang terjadi pada 5 Agustus 2019, Menteri ESDM Ignasius Jonan meminta peta rawan bencana terbaru NTB segera disesuaikan.

13 Agustus 2018 | 12.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Usai gempa Lombok yang terjadi pada 5 Agustus 2019, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan meminta peta rawan bencana terbaru provinsi Nusa Tenggara Barat segera disesuaikan. “Pak Menteri maunya harus diselesaikan paling lambat minggu depan," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Satry Nugraha dalam keterangannya, Senin, 13 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami PVMBG Siti Hidayati mengatakan setelah melakukan serangkaian identifikasi kebencanaan selama satu minggu, PVMBG memberikan sejumlah rekomendasi teknis berkaitan dengan kerusakan geologi kepada Pemerintah Daerah setempat. "Kami harap hasil rekomendasi ini dijadikan acuan dalam menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi," ujar dia.

Rekomendasi yang pertama yaitu, meminta masyarakat tetap tenang dan waspada dengan munculnya gempa susulan yang diprediksikan terjadi secara fluktuatif meski dengan skala yang lebih kecil. Untuk itu, kata Siti, masyarakat diminta mengikuti arahan dari BPBD dan Pemerintah setempat.

Kedua, kata Siti, bangunan vital, strategis dan mengundang konsentrasi banyak orang, seperti sekolah, pasar, perkantoran wajib dibangun dengan mengikuti kaidah-kaidah bangunan tahan gempa bumi, terutama di zona likuifaksi. Ketiga, masyarakat diminta tidak mendirikan bangunan pada endapan aluvial, tanah urug dan lereng terjal yang telah mengalami pelapukan lantaran rawan terhadap guncangan gempa.

Keempat, Siti menyarankan agar bangunan yang ada di Desa Sambik Bengkol Kecamatan Gangga serta Dusun Beraringan Desa Kayangan dan Desa Selengan Kecamatan Kayangan, harus digeser sekitar 20 meter dari zona pergeseran dan retakan tanah dalam dimensi besar dan panjang.

Terakhir, menurut Siti, Pemerintah Lombok Utara dan Lombok Timur segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Berdasarkan pada kawasan rawan bencana geologi yang dikeluarkan Badan Geologi,” kata dia. Siti menjelaskan hal tersebut juga diikuti dengan sosialisasi yang masif tentang Gempa Lombok kepada masyarakat, seperti memasukkan materi kebencanaan geologi di kurikukum pendidikan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus