Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan, "Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun."
Batas usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun saat PP ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan akan bertambah menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025. Proses kenaikan usia pensiun ini dirancang untuk memberikan masa transisi yang cukup bagi pekerja dan pemberi kerja, hingga akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun seperti yang telah direncanakan.
Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS TK dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan ahli waris mereka. Program ini bertujuan untuk menjamin penghasilan yang layak setelah pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, program ini memberikan fleksibilitas kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun untuk tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti sepenuhnya. Dengan fleksibilitas ini, pekerja yang masih mampu dan ingin bekerja tetap dapat berkontribusi di dunia kerja, sekaligus memberikan perusahaan kesempatan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian mereka.
Pada 2025, pekerja yang telah mencapai usia 59 tahun akan memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS TK. Di sisi lain, pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun tersebut baru akan pensiun pada 2026, setelah mencapai usia 59 tahun.
Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun mereka, sehingga dapat mendukung kehidupan yang lebih layak di masa pensiun. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung keberlanjutan dana pensiun secara keseluruhan, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
Langkah perpanjangan batas usia pensiun ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memastikan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia tetap berkelanjutan dan relevan dengan kondisi ekonomi serta sosial yang terus berkembang. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada pekerja di masa pensiun, sambil tetap mendukung stabilitas ekonomi nasional. Dengan meningkatnya usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk memaksimalkan manfaat program Jaminan Pensiun, sekaligus mendorong keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Cina Naikkan Usia Pensiun Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini