Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP mengatur tentang tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Di aturan baru itu ada sedikit tambahan soal lapisan tarif jika dibandingkan aturan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan UU PPh penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, dan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta tarifnya 30 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan di UU HPP, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta - Rp 500 juta tarifnya 25 persen, penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar tarifnya 30 persen, dan tambahannya, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarifnya 35 persen.
Pajak karyawan belum menikah, tidak memiliki tanggungan, atau memiliki tanggungan hingga 3 orang perhitungan tarifnya berbeda. Contoh misalnya, seorang karyawan dengan gaji Rp 10 juta per bulan. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan seorang karyawan?
1. Karyawan tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0)
Untuk menghitung berapa beban pajak yang harus dibayar, penghasilan yang diterima itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. PTKP orang yang belum beristri atau bersuami atau belum punya anak dan keluarga itu Rp 54 juta setahun berdasarkan UU HPP.
Penghasilan neto setahun = Rp 10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta
Penghasilan kena pajak (PKP) = Penghasilan neto setahun - PTKP = Rp 120 juta - Rp 54 juta = Rp 66 juta
Karena PKP-nya Rp 66 juta, karyawan itu dikenakan dua lapisan tarif pajak penghasilan. Lapisan pertama Rp 60 juta dikalikan dengan 5 persen, dan lapisan kedua, sisanya Rp 6 juta dikalikan dengan 15 persen.
Tarif 5 persen => Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Tarif 15 persen => Rp 6 juta x 15 persen = Rp 900 ribu
Sehingga pajak yang harus dibayarkan orang pribadi tersebut adalah setahun sebesar Rp 3 juta + Rp 900 ribu = Rp 3,9 juta.
Selanjutnya: Karyawan tidak kawin dengan tanggungan
2. Karyawan tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1)
PTKP orang yang belum beristri atau bersuami dengan tanggungan satu orang adalah Rp 58,5 juta setahun berdasarkan UU HPP.
Penghasilan neto setahun = Rp 10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta
Penghasilan kena pajak (PKP) = Penghasilan neto setahun - PTKP = Rp 120 juta - Rp 58,5 juta = Rp 61,5 juta
Karena PKP-nya Rp 61,5 juta, karyawan itu dikenakan dua lapisan tarif pajak penghasilan. Lapisan pertama Rp 60 juta dikalikan dengan 5 persen, dan lapisan kedua, sisanya Rp 1,5 juta dikalikan dengan 15 persen.
Tarif 5 persen => Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Tarif 15 persen => Rp 1,5 juta x 15 persen = Rp 225 ribu
Sehingga pajak yang harus dibayarkan orang pribadi tersebut adalah setahun sebesar Rp 3 juta + Rp 225 ribu = Rp 3,225 juta.
3. Karyawan tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2)
PTKP orang yang belum beristri atau bersuami dengan tanggungan dua orang adalah Rp 63 juta setahun berdasarkan UU HPP.
Penghasilan neto setahun = Rp 10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta
Penghasilan kena pajak (PKP) = Penghasilan neto setahun - PTKP = Rp 120 juta - Rp 63 juta = Rp 57 juta
Karena PKP-nya Rp 57 juta, karyawan itu dikenakan satu lapisan tarif pajak penghasilan. Yakni Rp 57 juta dikalikan dengan 5 persen. Tarif 5 persen => Rp 57 juta x 5 persen = Rp 2,85 juta (pajak yang harus dibayarkan orang pribadi setahun)
Selanjutnya: Karyawan tidak kawin dengan tanggungan 3 orang
4. Karyawan tidak kawin dengan tanggungan 3 orang (TK/3)
PTKP orang yang belum beristri atau bersuami dengan tanggungan tiga orang adalah Rp 67,5 juta setahun berdasarkan UU HPP.
Penghasilan neto setahun = Rp 10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta
Penghasilan kena pajak (PKP) = Penghasilan neto setahun - PTKP = Rp 120 juta - Rp 67,5 juta = Rp 52,5 juta
Karena PKP-nya Rp 52,5 juta, karyawan itu dikenakan satu lapisan tarif pajak penghasilan. Yakni Rp 52,5 juta dikalikan dengan 5 persen. Tarif 5 persen => Rp 52,5 juta x 5 persen = Rp 2,625 juta (pajak yang harus dibayarkan orang pribadi setahun).
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini