Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

25 April 2024 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan angkat bicara menanggapi ramai pemberitaan soal penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen yang juga pengguna TikTok @radhikaalthaf.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penjelasannya, DJBC membeberkan perhitungan yang digunakan sebelum menetapkan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta yang harus dibayar Radhika saat membeli sepatu sepak bola dari luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Radhika sebelumnya mempertanyakan besaran bea masuk yang sangat besar itu karena melampaui harga sepatu yang dibelinya sebesar Rp 10,3 juta.

Berdasarkan penjelasan DJBC, beban bea masuk itu berdasarkan pada sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada jasa pengiriman. Menurut keterangan DJBC melalui akun media sosial X, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabeanan yang diberitahukan oleh DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman sepatu itu tidak benar. 

"Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau Rp 562.736," seperti dikutip dari cuitan @beacukaiRI, pada Senin, 22 April 2024.

Namun setelah diperiksa, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935. "Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3."

Pasal 28 menyebutkan ketentuan jika terjadi kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman. Selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. 

DJBC melanjutkan, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut antara lain bea masuk 30 persen senilai Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000. Kemudian, ditambah sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.

Nilai CIF yang ditetapkan tersebut, kata DJBC adalah nilai yang diberitahukan jasa kiriman selaku kuasa impor pemilik barang. Setiap barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia merupakan barang impor. Atas importasi tersebut, maka barang dikenakan bea masuk dan pajak impor. 

"Setiap tagihan bea masuk dan pajak impor yang dibayarkan importir melalui kode billing yang masuk ke rekening kas negara," kata DJBC. 

DJBC menyarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan DHL terkait pengenaan denda. Status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman. Bisa pula dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

Sebelumnya, seorang pengguna media sosial TikTok @radhikaalthaf mengeluhkan besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk sepatu impor yang ia beli. Dia bercerita perihal pengenaan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepasang sepatu seharga Rp 10,3 juta. 

Namun, nilai pembelian sepatu tersebut belum termasuk biaya pengiriman perusahaan jasa pengiriman. Dia dikenakan lagi biaya Rp 1,2 juta. Walhasil, total biayanya senilai Rp 11,5 juta.

"Kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta, kalian kenain Rp 30 juta. Ini enggak make sense banget," kata si pengguna TikTok tersebut dalam potongan video yang viral beredar di sejumlah media sosial belakangan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus