Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video pendek dari media berita Taiwan CTS yang menyebutkan dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali beredar viral dan banyak disorot oleh warganet di Twitter. Hingga berita ini ditayangkan, terpantau "Bea Cukai" masuk dalam jajaran trending keywords di media sosial itu dengan sebanyak 6.115 cuitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Di video tersebut diberitakan oknum petugas Bea Cukai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang turis Taiwan yang baru tiba di Bali untuk berlibur. Salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah @yusuf_dumdum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Video pendek itu mengutip judul yang dimuat oleh media berita Taiwan "Palak Wisatawan taiwan, Bea Cukai Indonesia Masuk Berita". Video tersebut awalnya dimulai dengan narasi sebagai berikut: "Lagi-lagi Bea Cukai jadi perbincangan nih. Kali ini gara-gara Bea Cukai diduga menarik uang dari turis yang mengambil foto saat sedang berada di Bandara Bali."
Di dalam video disebutkan seorang turis dari Taiwan didatangi oleh petugas Bea Cukai karena mengeluarkan ponselnya untuk mengabari sopir agar menunggu pemandu rombongan. Petugas Bea Cukai itu kemudian disebutkan membawa turis tersebut ke sebuah ruangan kecil dan gelap untuk diinterogasi karena dianggap melanggar aturan dilarang memotret.
Petugas Bea Cukai disebutkan tak menerima alasan penggunaan ponsel tersebut, dan malah mengancam mendeportasi turis tersebut jika tak membayarkan sejumlah uang. Ketika diinterogasi, turis sempat bernegosiasi, tapi hasilnya sia-sia.
Awalnya turis didenda US$ 4.000 atau sekitar Rp 60 juta. Turis lalu bernegosiasi dan berpura-pura tidak punya uang. Akhirnya petugas Bea Cukai melunak dan meminta turis membayar denda sebesar US$ 400 atau sekitar Rp 6 juta saja. Tak berhenti di situ, ketika ke ATM untuk mengambil uang tersebut, turis merasa diperas dan dieksploitasi atas kejadian ini.
Video tersebut juga memuat pengakuan seorang pemandu rombongan asal Taiwan soal kasus pemerasan oleh pegawai Bea Cukai sering terjadi di negara-negara Asia tenggara.
"Palak Wisatawan Taiwan, Bea Cukai Indonesia Masuk Berita! Awalnya minta 60 jt tapi stelah nego akhirnya jd 6 jt. Gokil bener nih pegawai BC. Sebaiknya SDM yg bermental pengemis dibuang aja. Saatnya bersih2," cuit @yusuf_dumdum, Kamis, 13 April 2023.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menyebutkan pihaknya tengah mendalami video tersebut. "Sebaiknya diricek terlebih dulu ya Om. Sumber asli yang kami miliki menginformasikan hal yang berbeda. Kami sedang mendalami dan berkoordinasi," cuit @prastowo menanggapi cuitan tersebut selang enam jam kemudian.
Lalu bagaimana tanggapan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan soal hal ini?
Dalam pernyataan tertulis, Bea Cukai menyatakan telah menelusuri informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara tersebut. Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan berikut https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.
"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," seperti dikutip dari keterangan resmi Bea Cukai, Kamis, 13 April 2023.
Pasalnya, di akhir unggahan tersebut diketahui bahwa usai kesepakatan soal pengurangan denda yang harus dibayar, petugas meminta turis merekam sidik jari, lalu melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan akhirnya mempersilakan turis melanjutkan perjalanannya.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Adapun pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur dalam Peraturan Menteir Perhubungan No. 80 Tahun 2017. Beleid itu juga bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
Meski begitu, Bea Cukai tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya. "Dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” kata Hatta.
RR ARIYANI
Pilihan Editor: Bea Cukai Kembali Disorot, Kali Ini Diduga Memeras Turis Taiwan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.