TAK ada hari libur buat Ruchjat Kosasih. Selama sepekan terakhir, auditor independen Bank Lippo ini harus bolak-balik memenuhi panggilan tim pemeriksa Bapepam dan Direktorat Lembaga Keuangan. Ruchjat, yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (terafiliasi dengan Ernst & Young), diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam proses audit Bank Lippo.
Seperti ramai diberitakan, ada dua versi laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002. Dalam laporan yang diumumkan ke publik, kinerja Bank Lippo tampak "cantik". Bank papan tengah itu mencatatkan laba bersih Rp 99 miliar. Tapi, dalam laporan yang diserahkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ), Lippo ternyata merugi Rp 1,27 triliun. Anehnya, manajemen Lippo mencantumkan kata "audit" di kedua laporan yang berbeda kutub itu.
Bagaimana ini bisa terjadi? Itulah yang hari-hari ini menjadi salah satu pangkal keributan. Wakil Presiden Komisaris Bank Lippo, Roy E. Tirtadji, ngotot bahwa kedua laporan itu benar-benar telah diaudit. Bedanya, keduanya disampaikan pada tanggal yang berbeda. Laporan untuk publik diumumkan lebih dulu, sebelum Bank Lippo melakukan penyesuaian nilai aset yang telah merosot. "Ini dual-dating biasa," kata Roy.
Tapi dalih Roy dibantah Iman Sarwoko dari Kantor Akuntan Prasetio, Sarwoko & Sandjaja. "Kami hanya melakukan audit untuk laporan ke BEJ," katanya kepada Yura Syahrul dari Tempo News Room.
Siapa yang benar, belum jelas betul. Namun, sumber TEMPO punya cerita lain. Sumber yang dekat dengan tim pemeriksa kasus Lippo ini mengatakan, laporan ganda itu memang sengaja diatur. Sehari sebelum laporan keuangannya diumumkan ke publik, manajemen Bank Lippo telah memberitahukan soal ini ke kantor akuntan.
Artinya, Ruchjat mengetahui rencana Lippo mengumumkan versi laporan cantik tersebut. Seharusnya, akuntan publik melaporkan praktek ini kepada Bapepam. "Kuat dugaan," kata sumber ini, "Prasetio, Sarwoko & Sandjaja ada 'main' dengan manajemen Bank Lippo."
Sayang, Ruchjat belum mau bercerita soal ini. Pertanyaan tertulis yang diajukan TEMPO ke kantornya belum dijawab. Namun, dengan temuan tersebut, sumber ini yakin Prasetio, Sarwoko & Sandjaja akan mendapat sanksi dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Ketua Bapepam, Herwidayatmo, belum bersedia berkomentar soal sanksi itu. "Tunggu saja pengumuman resmi," tuturnya. Hal senada juga diungkapkan Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution. Kata Darmin, pemeriksaan masih berlangsung. "Yang terbukti melanggar pasti kena sanksi," katanya, "yang terberat, pencabutan izin."
Setri Yasra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini