Bisikan itu seperti mengalirkan setrum tegangan tinggi ke tubuh Herwidayatmo. Dengan paras tegang, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal itu minta izin keluar ruang sidang. Ia buru-buru menelepon bawahannya, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Abraham Bastari, agar segera datang ke Gedung DPR saat itu juga.
Hari itu, Kamis pekan lalu, sudah lewat tengah malam. Abraham sebenarnya tak masuk dalam daftar peserta sidang antara Departemen Keuangan dan DPR kali itu. Agenda sidang malam itu hanya membicarakan anggaran semua direktorat jenderal di Departemen Keuangan. Tapi, di tengah sidang, Herwidayatmo tiba-tiba menerima bisikan: ada anggota DPR yang akan mengutik-utik skandal keuangan PT Bank Lippo Tbk. Untuk itulah ia segera mengontak Abraham.
Bapepam memang tengah jadi sorotan sehubungan dengan skandal keuangan Bank Lippo. Kasus yang sedang ditangani otoritas pasar modal itu tidak main-main. Selain diduga telah memanipulasi saham, manajemen Bank Lippo dituding memberikan laporan keuangan ganda yang menyesatkan.
Dalam laporan yang diumumkan ke publik, Bank Lippo mengaku bisa menjala laba bersih hampir seratus miliar. Tapi, dalam laporannya ke Bursa Efek Jakarta (BEJ), eh, catatan keuntungan itu raib dan tiba-tiba berubah menjadi pos kerugian hingga Rp 1,27 triliun. Akibatnya, total aktiva mereka melorot lebih dari satu triliun.
Bersamaan dengan itu, harga saham Bank Lippo di bursa saham juga dimainkan. Sepanjang Juni 2002 hingga Februari lalu, harga saham bank papan tengah itu terus melorot. Sebelum akhirnya merayap naik awal Maret ini, harga saham Bank Lippo sempat anjlok hingga lebih dari 50 persen. Ada dugaan, pengelola Lippo sengaja memainkan sahamnya agar pemilik lama (keluarga Riady) bisa menguasai kembali bank nomor tujuh Indonesia itu.
Namun, untuk kesalahan sebesar itu, Bapepam ternyata tak akan memberikan hukuman yang setimpal. Dalam vonis yang akan diumumkan tanggal 17 Maret itu, otoritas pasar modal hanya menjatuhkan sanksi administratif. "Hanya sanksi denda," kata Herwid, panggilan akrab Herwidayatmo.
Tak dipidanakan ke pengadilan? Herwid tak mau menjawab dengan tegas. Ia hanya mengatakan, jalan ke pengadilan hanya dilakukan jika mereka yang divonis tak mau atau tak bisa membayar denda.
Herwid bahkan memastikan dugaan manipulasi perdagangan saham di bursa tak ada kaitannya dengan manajemen Bank Lippo. "Fokus kami dalam kasus itu adalah investor dan broker saham di bursa," tuturnya. Lo?
Keterangan Herwid soal sanksi itu, sulit dibantah, akan menuai banyak prasangka. Soalnya, menurut Undang-Undang Pasar Modal, pelanggaran penyampaian laporan keuangan diancam dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Artinya, di samping denda, pelanggaran berat ini mestinya juga dipidanakan ke pengadilan.
Apalagi, menurut sumber TEMPO, hasil pemeriksaan BEJ dan Bapepam menunjukkan adanya indikasi kuat penyesatan informasi dalam laporan keuangan Bank Lippo (lihat: Vonis untuk Auditor).
Sumber TEMPO di lingkungan Departemen Keuangan memastikan vonis ringan Herwid itu merupakan "kado" bagi James Riady, putra mahkota pemilik lama Bank Lippo, Mochtar Riady. Di kalangan para petinggi Bapepam, ada bisik-bisik yang sudah tak asing lagi: berkat lobi James Riady, Herwid bisa duduk di kursinya sekarang. "Waktu itu James yang membawa Herwid ke Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan kala itu)," kata sumber ini.
Herwid menyanggah semua tudingan miring itu. Pilihan untuk menjatuhkan sanksi denda, katanya, dia ambil dengan pertimbangan agar kasus ini cepat selesai, ketimbang jika diproses ke kejaksaan.
Soal kedekatannya dengan James, ia juga membantah. "Percaya deh," ujarnya, "saya tidak punya kepentingan apa-apa dengan kasus ini."
Proses pemeriksaan skandal keuangan Bank Lippo memang terus bergulir. Namun sinyal-sinyal yang dilontarkan Ketua Bapepam bukan hanya mengundang tanda tanya bagi publik. Lebih dari itu, sanksi yang tak setimpal akan menurunkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor dan bisa menjadi perangsang bagi pelanggaran di masa datang.
Bagi para pelaku skandal, jelas ini bisa menjadi kado yang mengasyikkan. Mereka tak perlu mendekam di penjara. Cukup sediakan dana pembayar denda, lalu, cincay-lah!
Setri Yasra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini