Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Yang Tiba-Tiba Meleleh

Setelah gencar dilobi bos televisi swasta, pemerintah mengusulkan draf baru RUU Penyiaran yang drastis berubah.

13 Oktober 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KARNI Ilyas lagi gundah-gulana. Ditemui Rabu malam kemarin di sebuah kafe di Jakarta, sembari menyesap anggur merah, Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) sekaligus Direktur Pemberitaan SCTV ini bolak-balik berkeluh kesah. Topiknya apa lagi kalau bukan Rancangan Undang-Undang Penyiaran, yang tengah mengancam kelangsungan bisnis TV-nya dan juga stasiun televisi swasta nasional lainnya. Seperti diketahui, ancaman serius antara lain datang dari pasal yang memangkas hak mereka bersiaran nasional. Menurut rancangan itu, kecuali TVRI, kelak semua stasiun partikelir hanya boleh bergerak di lingkup lokal. Tapi tak lama lagi kegundahan Karni tampaknya bakal usai. Lobi gencar yang telah mereka gelar untuk melunakkan sejumlah pasal gawat beberapa pekan belakangan mulai membuahkan hasil. "Setiap hari ada saja eksponen ATVSI yang kami kirim untuk melobi Dewan Perwakilan Rakyat ataupun pemerintah," kata Karni. Perkembangan terakhir bahkan mestinya membuat Karni dan para eksekutif televisi partikelir lain mulai bisa tersenyum. Akhirnya, pada 23 September kemarin, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Mu'arif melayangkan draf usulan perubahan ke Senayan. Isinya banyak mengadopsi usulan dari kalangan penyiaran seperti ATVSI, Komteve, dan Masyarakat Telematika Indonesia. Yang lebih menarik, kandungan sejumlah pasal krusial yang selama ini gencar disoal kalangan penyiaran ternyata berubah 180 derajat dari rumusan panitia khusus Dewan sebelumnya. Salah satu yang terpenting berkaitan dengan Pasal 30, yang mengatur wilayah jangkauan siaran. Diadopsi dari proposal Komteve dan ATVSI, kali ini pembatasan lingkup tayangan hilang tak berbekas. Klausul baru Menteri Syamsul berubah bunyi jadi begini: "Lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta nasional dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang untuk menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia." Jika diterima Dewan pada persidangan awal November depan, para bos televisi swasta boleh ramai-ramai bersulang anggur merah. Tak cuma itu, klausul lain pun total meleleh. Menurut sumber TEMPO di kalangan praktisi penyiaran, perubahan pada Pasal 30 itu juga menyeret pergeseran penting dalam ketentuan lain (lihat tabel), antara lain menyangkut ihwal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang kini diusulkan juga melibatkan kalangan industri dan menempatkan KPI daerah sebagai kepanjangan tangan KPI pusat. Selain itu, perubahan penting juga terjadi pada ketentuan peralihan yang memolorkan tenggat, dari semula dua tahun menjadi masing-masing tiga dan lima tahun untuk radio dan televisi. Selain itu, penyusunan petunjuk pelaksanaan beleid ini kelak pun secara tegas dinyatakan agar melibatkan masyarakat penyiaran. Adanya lobi gencar itu dibenarkan Effendi Choiri, anggota panitia khusus dari Partai Kebangkitan Bangsa. Menurut Effendi, sekitar tiga pekan berselang ia dan koleganya telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah direksi televisi swasta. Pembicaraan terfokus pada persoalan jangkauan siaran. Tapi, kata dia lagi, karena berbagai usulan itu tak begitu ditanggapi Senayan, selanjutnya kalangan penyiaran lebih kerap berunding dengan pemerintah. Di Senayan, usulan anyar ini memang masih jauh dari mulus. Pada rapat terakhir dengan pemerintah, September lalu, sejumlah anggota parlemen dari aliran "garis keras" langsung mencak-mencak ketika disodori draf perubahan. Djoko Susilo dari Fraksi Reformasi, misalnya, keras menyoal perubahan klausul tentang KPI, yang menurut dia tak lagi independen. Kewenangannya pun telah dipangkas di sana-sini sehingga praktis segala hal menyangkut izin siaran dan pengawasan berada di tangan pemerintah. Toh, Menteri Syamsul membantah jika dikatakan "ada apa-apa" di balik perubahan itu. Menurut dia, usulan anyar dari pihaknya "semata-mata untuk menampung usulan dari masyarakat penyiaran". Apalagi, kata Menteri Syamsul menyanggah, ini bukan semacam permainan menaikkan harga: pasang dulu pasal galak, baru kemudian turunkan setelah lobi para bos televisi swasta deras mengalir. Rommy Fibri -------------------------------------------------------------------------------- Pasal-pasal Yang Berubah Pasal 9 Ayat 1
  • Hasil Pansus DPR Anggota KPI pusat 9 orang, KPI daerah 7 orang Usulan Perubahan dari Pemerintah
  • KPI pusat 9 orang: 5 dari publik, 2 pemerintah, 2 dari industri.
  • KPI daerah 7 orang: 3 publik, 2 industri, 2 pemerintah.
  • KPI daerah kepanjangan tangan KPI pusat. Pasal 10 Ayat 1 (g) Hasil Pansus DPR
  • Tidak terkait langsung/tak langsung dengan kegiatan dan kepemilikan media massa. Usulan Perubahan dari Pemerintah
  • Tidak terkait langsung/tak langsung dengan kepemilikan media massa. Pasal 30 Hasil Pansus DPR Ayat 2:
  • Lembaga penyiaran publik dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Ayat 3:
  • Lembaga penyiaran swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas. Usulan Perubahan dari Pemerintah Ayat 2:
  • Lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta nasional dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang untuk menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 30 Ayat 4 Hasil Pansus DPR
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama dengan pemerintah. Usulan Perubahan dari Pemerintah
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama dengan pemerintah dan masyarakat penyiaran. Pasal 59 Ayat 1 Hasil Pansus DPR
  • Dengan berlakunya undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang ada tetap berlaku, dan lembaga penyiaran yang telah ada tetap dapat menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru. Usulan Perubahan dari Pemerintah
  • Dengan berlakunya undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang ada tetap berlaku sepanjang tidak berten-tangan atau belum diganti dengan yang baru. Pasal 59 Ayat 2 Hasil Pansus DPR
  • Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini wajib menyesuaikan diri selambat-lambatnya 2 tahun sejak diundangkannya undang-undang ini. Usulan Perubahan dari Pemerintah
  • Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini wajib menyesuaikan diri selambat-lambatnya 5 tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus