Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

YLBHI Sebut Pemerintahan Jokowi Langgar Konstitusi di Kasus Rempang Eco City

YLBHI menuding pemerintahan Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi dalam menjalankan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

16 Agustus 2024 | 21.18 WIB

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melanggar konstitusi dalam menjalankan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City. Pelanggaran itu tercermin dari pengabaian hak-hak dasar warga Rempang, seperti hak atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang sehat. Hal-hak dasar yang dijamin dalam konstitusi ini, kata Isnur, diabaikan demi kepentingan investasi proyek tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hukum dasar ini dilanggar, hukum dasar ini dicoba diganggu, dicoba diterabas sana-sini oleh keserakahan, oleh kejahatan, oleh kapitalisme modal dan berselingkuh dengan kekuasaan,” ujar Isnur dalam konferensi pers bertema “Rempang Belum Tumbang, Tolak PSN Rempang Eco City” di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Isnur menjelaskan, pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk melegitimasi tindakan yang merugikan masyarakat, seolah-olah tindakan tersebut sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks PSN Rempang Eco-City, misalnya, penggusuran pemukiman warga dan mata pencahariannya dilakukan atas nama pembangunan dan investasi.

"Jokowi sejak awal menyalahi hukum. Dia buat curang peraturannya, dia buat hancur peraturan turunannya, dan seolah-olah itu pakai hukum,” kata Isnur. “Jadi seolah-olah ketika polisi, BP Batam, tentara, atau aparat yang lainnya datang, itu seolah-olah pakai hukum, padahal itu tidak sama sekali."

Isnur mengungkapkan warga Rempang yang datang ke Jakarta memprotes PSN tersebut bukan hanya berjuang untuk mempertahankan tanah mereka, tetapi juga untuk mempertahankan prinsip dasar negara dan konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah. “Bapak Ibu (warga Rempang) lah kemudian sebagai penjaga konstitusi negara ini, itu harus ditanamkan. Dan mereka, presiden, kepolisian, tentara, BP Batam, dan semua yang mengusur bapak-ibu adalah orang yang melanggar hukum,” kata Isnur.

Dua hari lalu, warga Rempang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Para demonstran yang 10 di antaranya warga Pulau Rempang datang ke Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap PSN Rempang Eco-City.

Aksi ini didukung oleh sejumlah mahasiswa dari Universitas Trilogi dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM-SI, serta gabungan masyarakat sipil yang terdiri dari Walhi, Jatam, KontraS, AJI, dan KPA. Mereka semua bersatu mendampingi warga Rempang untuk menentang proyek yang dianggap akan merugikan warga dan lingkungan di Pulau Rempang.
Para demonstran membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan "Masyarakat Rempang Tolak PSN Rempang Eco-City! Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah” dan "Jangan Rusak Laut Darat Kami".

Perwakilan dari Walhi, Uli, yang menjadi orator dalam aksi tersebut menyoroti keterlibatan investor asing, khususnya dari Cina, dalam pembiayaan proyek Rempang. 

"Setengah dari investasi Rempang Eco-City dibiayai oleh investor Cina," ujarnya. Dia juga mengatakan pembangunan ini tidak hanya merugikan masyarakat Rempang, tetapi juga berdampak pada lingkungan yang lebih luas sehingga meningkatkan kerentanan terhadap bencana alam.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus