Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan siap menyambut hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 dan 30 tahun 2023 tentang Rencana Zonasi (RZ) Kawasan Antarwilayah (KAW) Laut Flores dan Selat Malaka. Meskipun memiliki karakteristik yang berbeda, Laut Flores dan Selat Malaka memiliki potensi ekonomi biru atau pemanfaatan sumber daya laut yang besar. Rencana zonasi dianggap memberi dukungan untuk efektivitas pemanfaatan ruang laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada Selasa 1 Agustus 2023, KKP membahas mengenai manfaat Perpres terbaru ini, potensi baru untuk perekonomian kelautan, seperti investasi di ruang laut, penjaminan kedaulatan negara, tak lupa keselamatan pelayaran dan kesehatan ekosistem laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dirjen Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G Manappo mengungkapkan penetapan perpres no. 29 dan 30 RZ merupakan momentum yang sangat penting, karena Selat Malaka merupakan lalu lintas pelayaran yang padat di wilayah Asia Tenggara, sementara Laut Flores sebagai salah satu destinasi wisata kelas dunia yang terkenal.
“Potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan nilai strategis tersebut perlu pengelolaan yang baik. Jadi, penyusunan rencana zonasi merupakan upaya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya secara baik dan berkelanjutan," ujarnya.
Perpres menjadi dasar pedoman pengelolaan sumber daya kelautan dan penataan efektivitas pemanfaatan ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka. Rencana Zonasi juga menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan syarat utama dan dasar suatu pihak melakukan kegiatan menetap di ruang laut.
Sejak tahun lalu, mengikuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, KKP telah melahirkan enam kebijakan yang mengatur rencana zonasi antar kawasan. Dari total target sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi
Ini merupakan rekor karena berhasil menghasilkan enam regulasi RZ KAW dalam setahun. Di antaranya Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Maluku, Laut Natuna-Natuna Utara dan Selat Makassar.
Selanjutnya: Mendukung Kemajuan Ekonomi Biru ...
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menjelaskan, mendukung kemajuan program ekonomi biru KKP, merupakan salah satu tujuan penetapan RZ KAW.
Perpres yang terbit pada 6 Juni 2023 ini juga diharapkan membantu pengelolaan ruang laut di Indonesia menjadi lebih teratur dan terarah, penting untuk memiliki dasar hukum yang jelas, terutama agar pemanfaatan ruang laut tidak hanya mempertimbangkan potensi investasi tapi juga menjamin kelestarian ekosistem. “Pak menteri sudah menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus menjadikan ekologi sebagai panglima,” ujar Doni.
Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobarudin, beranggapan peraturan akan memberi arahan dan tata solusi menjawab permasalahan yang ada. Seperti salah satunya Selat Malaka, diketahui dalam setahun ada 90 ribu kapal yang melintas.
"Menurut saya, kedua Perpres ini tidak tumpang tindih, karena semua telah diatur, mulai dari eksplorasi sumber daya, perikanan, konservasi, kabel maupun pipa, sudah ada tempatnya masing-masing. Justru dengan padatnya pelayaran saat ini, kalau tidak diatur akan berpengaruh pada hal-hal yang lain ” ujarnya.
Peneliti Center For Maritime and Ocean Law Studies Universitas Airlangga Nilam Andalia Kurniasari menjabarkan pentingnya rencana zonasi di Selat Malaka dan Flores dalam bentuk regulasi untuk keselamatan pelayaran.
Nilam menjelaskan bahwa Laut Flores dan Selat Malaka memiliki karakter yang berbeda. Laut Flores tidak seramai trafficnya, seperti Selat Malaka yang lokasinya sangat strategis. Namun, keduanya merupakan lokasi jalur lintasan kabel nasional dan internasional, serta pipa bawah laut.
“Kalau tidak diatur dapat mengganggu keselamatan kapal-kapal yang melintas. Pengaturan ini menegaskan kedaulatan Indonesia dalam mengelola wilayah perairannya. Selat Malaka menghubungkan tiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura,” ujarnya.
“Pada perairan laut Flores, Indonesia berdaulat penuh. Sementara, Selat Malaka ada hak berdaulat dan kedaulatan. Butuh penataan, agar masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan ruang laut tanpa melanggar hukum internasional dan hak-hak negara lain yang memiliki hak juga disana, begitu pun sebaliknya," tambah Nilam.
Selanjutnya: Kepastian Hukum bagi Pengusaha ...
Di sisi lain, pelaku usaha memiliki menyambut dengan positif hadirnya RZ KAW, karena dianggap memberi kepastian hukum dalam melakukan perencanaan dan beroperasi di ruang laut.
GHG & ESG Manager Premier Oil Andaman Ltd, Otte Sulistyo mengungkap dengan adanya jaminan tersebut, pelaku usaha menjadi juga lebih berani untuk berinvestasi untuk meningkatkan kapasitas usaha.
"Secara menyeluruh, khususnya di industri hulu migas, areal untuk eksplorasi migas sudah ditentukan, dengan sangat jelas, memudahkan perencanaan dan perizinan. Khususnya pengurusan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kami yang kental dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan, sangat dimudahkan. Operasi dengan selamat dan perlindungan lingkungan," ujar Otte.
Wakil Ketua Bidang Legal dan Regulatory Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia (ASKALSI) Benny Herlambang, melihat potensi Laut Flores sebagai jalur alternatif penggelaran kabel laut menuju Australia, Jepang, hingga timur Amerika. Karena kemungkinan tersebut, Pilpres akan semakin relevan dengan isu penentuan penggelaran kabel laut.
Menurut Benny, Laut Flores yang merupakan murni kelautan Indonesia, memiliki banyak kekayaan laut dan hayati. Tak hanya itu, masyarakat lokal sekitar hidupnya bergantung pada laut flores. Di hukum internasional terdapat precautionary, walau negara lain boleh menaruh kabel, tapi negara lain harus memperhatikan kebutuhan dan hak negara pemilik pantai mengenai peletakan kabel.
“Indonesia memiliki juri diksi penuh atas Laut Flores, dan dengan pemberlakuan dua regulasi ini, negara memiliki sovereignty. Indonesia mengatur dimana kabel harus diletakkan, dan izin ditetapkan oleh kita.” ujar Benny.
Benny mengungkapkan pemasangan kabel laut beresiko kena koral, terumbu karang dan flora fauna lainnya. Kabel laut nya banyak terganggu oleh kapal, tahun lalu ada 80 kabel putus. Benny berpendapat dengan ada perpres ini, bisa memberi jaminan terutama dalam bidang hukum untuk terputus nya koneksi mereka, yang berakibat kehilangan potensi perekonomian yang besar.
LAYLA AISYAH