Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkapkan tentang penangkapan anak dari pedangdut Lilis Karlina yang tertangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba atau psikotropika di daerah Purwakarta, Jawa Barat. Anak tersebut masih di bawah umur, yaitu berusia 15 tahun. Awalnya, anggota Satuan Reserse Narkoba menerima informasi tentang adanya peredaran obat terlarang di Purwakarta.
"Kami melakukan penyelidikan dan sudah teridentifikasi ternyata (pelaku) anak di bawah umur," ujar Edwar ketika dihubungi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 14 Maret 2023.
Merujuk antaranews, menurut Edwar, anak di bawah umur itu ditangkap pada Ahad, 12 Maret 2023 di kawasan Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti yang lumayan banyak. Ia pun merincikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 925 butir obat jenis hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Anak dari pedangdut yang masih duduk di bangku SMP ini menggunakan keuntungan dari hasil penjualan psikotropika untuk membeli sabu kepada pelaku lainnya agar bisa dikonsumsi dua kali seminggu.
Bahaya Psikotropika
Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat baik bersifat alamiah dan buatan yang bukan narkotika. Khasiatnya bersifat psikoaktif yang menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku. Psikotropika bekerja menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan saraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan secara tiba-tiba, dan melahirkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Jenis obat-obatan terlarang ini memang mudah ditemukan di apotik, tetapi penggunaannya harus disertai dengan resep dokter. Dampak kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar berbeda, mulai dari bahaya tinggi hingga ringan. Meskipun bahaya dari psikotropika termasuk rendah, tetapi tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan. Bahkan, penyalahgunaan dari obat-obatan ini pun dapat terancam hukuman penjara.
Bahaya Penyalahguaan Psikotropika
Melansir bnn.go.id, ironisnya, sekarang, penggunaan psikotropika terlalu berlebihan dan melewati dosis normal sehingga manfaat yang diberikan pun memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Berikut adalah bahaya dari penyalahguaan psikotropika, yaitu:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Stimulan
Seseorang yang mengonsumsi psikotropika akan membuat fungsi tubuhnya bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga. Kondisi ini pun akan membuat kerja organ menjadi berat dan badan menjadi lemah, jika pengguna tidak mengonsumsinya lagi. Dampak bahaya dari kecanduan ini membuat penggunanya harus selalu mengonsumsi psikotropika agar tubuh tetap prima. Contoh stimulan yang kerap disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Halusinogen
Bahaya ini kerap dialami oleh pemakai ketika persepsinya berubah dan merasakan halusinasi berelebihan. Contoh zat yang bisa memberikan bahay halusinogen bagi para penggunanya, salah satunya adalah ganja.
3. Depresan
Bahaya ini terjadi karena zat menekan kerja sistem saraf pusat. Jika psikotropika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan ada beberapa yang tidak sadarkan diri. Bahkan, nyawa penggunanya juga dapat terancam. Contoh zat yang bersifat depresan, salah satunya adalah putaw.
Pilihan Editor: Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba, Begini 10 Ciri Pecandu Narkoba
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.