Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkapkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika. Obat-obatan jenis ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat, dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba, seperti dikutip dari laman bnn.go.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa itu obat Daftar G serta jenis-jenis?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika. Di Indonesia, khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, pemberian resep obat-obatan ini tidak boleh dalam jumlah banyak.
Menurut BNN, psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat. Sehingga dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba. Obat-obat ini dilarang diresepkan dalam jumlah banyak karena menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Beberapa ciri obat Daftar G, yaitu: pertama, pada etiket dan bungkus luar obat Daftar G, tercantum secara jelas tanda khusus untuk obat keras. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Kedua, bungkus obat menyertakan keterangan “Harus dengan resep dokter”, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl 1977. Tanda khusus dapat dilihat pada blister, strip aluminium atau selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain.
Ketiga, tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam. Ada huruf K yang menyentuh garis tepi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Tanda khusus untuk obat keras diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali.
Berikut deretan obat Daftar G, dikutip dari buku ‘Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat’ oleh Moh. Anief, yaitu semua obat injeksi, obat antibiotik seperti Amoxicillin, Chloramphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicillin dan lainnya. Obat anti bakteri seperti Sulfadiazin dan obat Sulfasomidin seperti Elkosin dan Trisulfa. Obat Amphetaminum seperti O.K.T), dan obat anti histamin atau Antazolinum seperti Antistin. Serta obat rematik seperti Indomethacinum.
Beberapa obat yang termasuk obat Daftar G lainnya yaitu obat jantung seperti Digitoxin, Lanatosid C, Cedilanid, dan Digitalis folia, serta Nitroglycerinum. Obat anti epilepsi seperti Hydantoinum. Obat anti hipertensi seperti Reserpinum. Anti pendarahan seperti vitamin K. Afrodisiak seperti Yohimbin. Obat penenang atau tranquilizer seperti Meprobamatum dan Diazepam. Anti TBC atau Isoniazidum seperti I.N.H. Serta obat rematik seperti Indomethacinum.
Obat anti mual seperti Metoklopramid HCL, obat-obat pencahar seperti bisacodil, obat sakit atau kejang perut seperti golongan Hyosine N-butilbromide, serta obat asma seperti aminophyline, dan salbutamol, juga tergolong obat Daftar G. Selain itu, obat lainnya juga termasuk obat daftar G adalah obat penghilang nyeri dan rematik seperti asam mefenamat, ibuprofen, dan piroksikam. Obat Antihistamin seperti dimenhidrinat (antimo), dan Dexchlorphynrimine maleat juga merupakan obat Daftar G.
Selain itu, sejumlah obat keras lain yang masuk dalam kategori obat Daftar G yaitu Obat Anti jamur seperti Nistatin dan mekonazol, obat pemutih kulit seperti hidroquinon, obat Kortikosteroid seperti dexamethasone, dan prednisone, obat lambung seperti cimetidine, dan ranitidine, Obat Asam urat seperti Allopurinol, obat Anti diabetika seperti glibenclamid dan metformin, serta anti hipertensi seperti captopril, reserpin, HCT, dan nifedipin.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.