Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Anggota TNI Penganiaya Imam Masykur 14 Kali Lakukan Penculikan, Targetnya Pedagang Obat Ilegal

Tiga anggota TNI penculik Imam Masykur menyasar pedagang obat ilegal asal Aceh

26 September 2023 | 23.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tiga anggota TNI penganiaya Imam Masykur hingga tewas sudah melakukan penculikan secara berulang sebanyak 14 kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebanyak 14 kali kira-kira demikian modusnya sama,” kata Irsyad di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan,Selasa, 26 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga anggota TNI ini menyasar para pedagang obat illegal asal Aceh. Menurut Irsyad, para pelaku menjalankan aksi penculikan itu sudah sekitar 1 tahun.

Meski korban penculikan tiga anggota TNI ini sudah banyak, tapi baru ada satu laporan yang masuk ke pihaknya, yakni karena tewasnya Imam Masykur.

“Korban lain tidak berani melapor sampai hari ini. Kami cari pun pada pulang ke Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya ada tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap Imam Masykur, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh yang berdagang di Tangerang Selatan.

Pelaku adalah anggota Paspampres, Riswandi Manik; dua prajurit TNI, Jasmowir dan Hery Sandi; serta satu orang sipil yang merupakan kakak ipar Riswandi, Zulhadi Satria Saputra.

Para pelaku ternyata sudah sering melakukan penculikan dengan modus serupa, yakni menyasar penjual obat tipe G illegal asal Aceh.

Badan Narkotika Nasional atau BNN mengklasifikasikan obat-obatan golongan G ini sebagai narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) jika disalahgunakan.

Irsyad mengatakan berkas perkara kasus penganiayaan Imam Masykur  segera dilimpahkan ke oditur militer.

“Sesegera mungkin jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan akan kami limpahkan berkas ini ke oditur,” kata Irsyad. 

Irsyad mengatakan pihak kepolisian juga akan meminta keterangan tambahan yang dijadwalkan pekan ini.

“Memang saya mendapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya bahwa akan diminta keterangan tambahan dan akan dilaksanakan minggu ini juga,” ucap dia.

Penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea mengatakan pengadilan kliennya nanti bakal dilakukan terbuka untuk umum. “Sidangnya terbuka untuk umum karena persidangan di Pengadilan Militer beda dengan pengadilan pidana pengadilan umum. Kalau gak salah di Cakung,” kata Hotman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus