Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Belajar dari Indra Bekti, Ini Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ini daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai dari penyakit ringan hingga kronis

4 Januari 2023 | 20.16 WIB

Belajar dari Indra Bekti, Ini Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menjadi perbincangan di media sosial. Hal itu berkaitan dengan kondisi artis Indra Bekti yang mengalami pendarahan otak dan harus dirawat inap. Atas kejadian itu, keluarga Indra Bekti pun harus melakukan open donasi dari masyarakat sehingga menimbulkan pertanyaan, mengapa tidak menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, ada sejumlah penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit tersebut meliputi penyakit bergejala ringan hingga kronis seperti kanker. Ketentuan jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tersebut diatur dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 28 Tahun 2014.

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Setiap peserta dari berbagai kelas BPJS Kesehatan bisa memperoleh pelayanan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). FKPT merupakan sebutan bagi tempat praktik perorangan, klinik umum, puskesmas, dan rumah sakit kelas D Pratama. Berikut ini jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Aborsi spontan komplit.

2. Abses pada folikel rambut (kelj sebasea).

3. Acne vulgaris skala ringan.

4. Alergi makanan.

5. Anemia defisiensi (kekurangan) zat besi pada ibu hamil.

6. Anemia defisiensi zat besi.

7. Askariasis.

8. Asma bronchiale.

9. Bell's palsy.

10. Benda asing.

11. Blefaritis.

12. Bronchitis akut.

13. Buta senja.

14. Candidiasis mucocutan tingkat ringan.

15. Cracked nipple.

16. Cutaneus larvamigran.

17. Defisiensi (kekurangan) vitamin.

18. Defisiensi mineral.

19. Demam berdarah (DHF).

20. Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah demam tifoid.

21. Dermatitis atopik terkecuali recalcitrant.

22. Dermatitis kontak iritan.

23. Dermatitis numularis.

24. Dermatitis perioral.

25. Diabetes mellitus tipe 1.

26. Diabetes mellitus tipe 2.

27. Dislipidemia.

28. Ditemukan benda asing di konjungtiva.

29. Eksantema Plus drug eruption dan fixed drug eruption.

30. Episkleritis.

31. Epistaksis.

32. Erysipelas.

33. Eritrasma.

34. Faringitis.

35. Filariasis.

36. Fimosis.

37. Flu atau influenza.

38. Folikulitis superfisialis.

39. Furunkel dan karbunkel.

40. Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan berikutnya adalah furunkel pada hidung.

41. Gangguan mata rabun jauh atau miopia ringan.

42. Gangguan pada kulit dermatitis seboroik.

43. Gangguan somatoform.

44. Gastritis.

45. Gastroenteritis (termasuk pula kolera dan giardiasis).

46. Hemoroid grade ½.

47. Hepatitis A.

48. Herpes simpleks tanpa termasuk komplikasi.

49. Herpes zoster tanpa ditemukan komplikasi.

50. Hidradenitis supuratif.

51. Hipermetropia ringan.

52. Hipertensi esensial.

53. Hiperurisemia.

54. Hipoglikemia fase ringan.

55. Hordeolum.

56. Impetigo ulseratif atau ektima.

57. Impetigo.

58. Infeksi pada saluran kemih.

59. Infeksi pada umbilikus.

60. Infeksi saluran kemih bawah juga masuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

61. Intoleransi makanan tertentu.

62. Inverted nipple.

63. Kandidiasis mulut atau sariawan.

64. Kehamilan normal.

65. Kejang demam.

66. Kekerasan oleh senjata tajam.

67. Keracunan konsumsi jenis makanan tertentu.

68. Konjungtivitis.

69. Laringitis.

70. Lepra.

71. Leptospirosis tanpa adanya komplikasi.

72. Lymphadenitis.

73. Lipoma.

74. Luka akibat kekerasan benda tumpul.

75. Luka bakar dengan derajat 1 dan 2.

76. Mabuk akibat perjalanan.

77. Malaria.

78. Malnutrisi protein.

79. Mastitis pada ibu menyusui.

80. Mata kering tergolong penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

81. Mata silinder atau astigmatism ringan.

82. Miliaria.

83. Moluskum kontangiosum.

84. Morbili tanpa adanya komplikasi.

85. Napkin eczema.

86. Obesitas atau berat badan melewati batas indeks BMI.

87. Otitis eksterna.

88. Otitis media akut.

89. Parafimosis.

90. Parotitis.

91. Pedikulosis kapitis.

92. Perdarahan pada subkonjungtiva.

93. Penderita HIV/AIDS tanpa komplikasi.

94. Penyakit cacing tambang.

95. Penyakit disentri basiler dan disentri amuba.

96. Penyakit pediculosis pubis.

97. Penyakit tetanus.

98. Penyakit tinea barbae.

99.  Penyakit tinea pedis.

100. Penyakit urtikaria akut dikategorikan dalam penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

101. Penyakit veruka vulgaris.

102. Pertussis.

103. Pielonefritis tanpa adanya komplikasi.

104. Pityriasis rosea.

105. Pitiriasis versicolor.

106. PMS (penyakit menular seksual) gonore.

107. Pneumonia dan bronkopneumonia.

108. Rabun dekat atau presbiopia.

109. Reaksi akibat gigitan serangga.

110. Reaksi anafilaktik.

111. Refluks pada saluran kerongkongan (gastroesofagus).

112. Rhinitis akut.

113. Rhinitis alergika.

114. Rhinitis vasomotor.

115. Ruptur perineum grade ½.

116. Sakit kepala sebelah atau migrain.

117. Salpingitis.

118. Scabies atau kudis.

119. Serumen prop.

120. Sifilis stadium 1 dan 2 akan menerima pelayanan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

121. Sindroma duh (discharge) organ genital (gonore dan bukan gonore).

122. Skistosomiasis.

123. Skrofuloderma.

124. Strongyloidiasis.

125. Susah tidur atau insomnia.

126. Taeniasis.

127. TBC atau tuberkulosis paru tanpa komplikasi,

128. Tension headache atau sakit kepala tegang.

129. Tinea corporis.

130. Tinea cruris.

131. Tinea facialis.

132. Tinea kapitis.

133. Tinea manus.

134. Tinea unguium.

135. Tonsillitis.

136. Trikiasis.

137. Ulcus mulut (meliputi aptosa dan herpes).

138. Ulkus di tungkai.

139. Vaginitis.

140. Vaginosis bakterialis dikelompokkan ke dalam penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

141. Varicella tanpa komplikasi.

142. Vertigo.

143. Vulnus laseraum dan punctum.

144. Vulvitis.

Selain bisa menggunakan BPJS Kesehatan, klaim biaya pengobatan Indra Bekti juga dapat dipenuhi dengan asuransi swasta. Namun sayangngnya, klaim asuransi tersebut ditolak. Seperti dikutip dari Antara, Product Marketing and Health Services Allianz Life Indonesia Sukarno memaparkan beberapa alasan. Di antaranya, dokumen tidak lengkap, tidak memenuhi ketentuan polis, di luar cakupan polis, dan polis dalam kondisi lapse.

Soal tidak memenuhi ketentuan polis, dia memberikan contoh, asuransi kesehatan yang wilayah pertanggungannya di Indonesia namun pasien menjalani perawatan di luar negeri. Pengajuan pembayaran lewat asuransi akan ditolak karena tidak sesuai ketentuan.

“Sementara, di luar cakupan polis, misalkan, manfaat wajib asuransi kesehatan yang rawat inap, ternyata klaimnya bukan menginap, tapi rawat jalan, ini klaimnya akan ditolak,” kata Sukarno.

 

MELYNDA DWI PUSPITA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus