Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Dokter Kita Kerja-Sambilan

Penertiban oleh dirjen pelayanan kesehatan atas nama menkes mengenai praktek dokter, pegawai negeri yang berpraktek di luar jam dinas banyak ditanggapi secara prihatin para dokter senior. (ksh)

28 April 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI pintu masuk ruangan seorang dokter ahli di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, tertulis: Praktek Senin-Kamis jam 10.00. Dokter yang pegawai negeri itu melakukan praktek swasta pada jam dinas di rumah sakit pemerintah. Bolehkah itu? Pokoknya, belum terdengar adanya pasien yang menjadi korban karena tiadanya dokter di rumahsakit itu. Biasanya mereka yang menghilang dari jam kerja adalah para dokter senior, yang sudah mengatur dokter muda sebagai pengganti mereka di klinik. Sedang mereka pada jam dinas itu mungkin masih berada di rumah menghadapi pasien pribadi, atau di klinik spesialis, atau di rumah sakit swasta. Yang jelas mereka melanggar peraturan jam kerja sebagai pegawai negeri. Dan ini mau ditertibkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr I.G.M. Brata Ranuh MPH, dengan instruksinya 12 Pebruari atas nama Menkes. "Praktek dokter di rumahsakit swasta atau tempat praktek pribadi selama jam kerja pemerintah bertentangan dengan peraturan kepegawaian maupun syarat memperoleh izin praktek swasta," kata Brata Ranuh. Sekalipun hanya segelintir dokter yang terkena karena instruksi itu, seluruh korps nampaknya seperti kena getahnya juga. "Tugas seorang dokter sebenarnya tidak bisa dibatasi oleh jam dinas pegawai pemerintah. Kalau dibatasi bisa celaka," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dr Samsudin MSc. Dari Yogyakarta, dekan FK-UGM Prof.Dr. Teuku Jacob seperti dikutip harian Kompas mengingatkan supaya penertiban jam kerja tidak hanya bagi dokter, tetapi harus mencakup pula pegawai negeri lain. Ia menunjukkan praktek swasta pada jam kerja banyak pula dilakukan para sarjana teknik dan ekonomi. Diakuinya bahwa pegawai negeri, termasuk dokter, tidak boleh kerja sambilan pada waktu dinas. Dari Medan, ahli penyakit kebidanan dan kandungan Prof. dr. HM Jusuf Hanafiah bisa menerima instruksi itu. Tapi, katanya, pelaksanaan instruksi itu haruslah bijaksana, jangan sampai memancing sikap keras dari para dokter. Dikuatirkannya tentang kemungkinan seorang dokter menolak memberikan pertolongan di luar rumahsakit pada jam kerja. Para dokter prihatin sekali sesudah adanya instruksi tersebut. Isinya tidak secara tuntas menjelaskan praktek pribadi bagaimana yang dilarang. Namun persoalannya makin dijelaskan oleh Menkes dr Suwardjono Surjaningrat pekan lalu. "Yang mau diatur adalah dokter yang praktek di rumah sampai jam 11 pagi, setelah itu baru ke rumah sakit. Bukan yang bekerja di rumahsakit swasta," katanya kepada para wartawan. Para dokter yang bekerja di rumahsakit swasta, menurut Suwardjono, selama ini sudah diatur agar tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat di rumahsakit pemerintah. "Untuk Jakarta, misalnya, dengan Rumahsakit Carolus dan Cikini telah diatur mengenai dokter pemerintah yang diperbantukan ke sana," tukas Menkes. "Dokter yang diperbantukan pada rumahsakit swasta tidak terkena langsung instruksi Dirjen Yankes itu. Telah diatur agar pelayanan kepada masyarakat di luar rumahsakit pemerintah tetap berlangsung." Namun Menkes masih perlu juga membenahi pelaksanaannya. Selama ini penyaluran tenaga dokter spesialis dari rumahsakit pemerintah tidak ditangani langsung oleh direktur rumahsakit itu. Menkes mengakui sistim ini memungkinkan timbulnya "mafia dokter ahli" yang mengatur penempatan dokter di tempat yang tambun dan kurus. Hanya Jakarta? Kerja-sambilan di kalangan dokter pemerintah terutama menonjol di Jakarta. Di kota lain -- seperti Bandung, Surabaya dan Medan --nampaknya belum begitu menyolok. Dan kalaupun ada dokter yang praktek di luar rumahsakit, menurut Prof Rachmat Santoso, dekan FK Universitas Airlangga, Surabaya, mereka sudah mendapat izin. Buat Jakarta sendiri nampaknya praktek dokter pegawai negeri di klinik-klinik spesialis paling mendesak untuh ditertibkan. Klinik tersebut dibuka mulai jam 08.00. "Pelaksanaan istruksi itu di Jakarta ini harus dengan persuasi, sebab saya menghadapi kaum intelek. Tak bisa tergesa-gesa. Harus bertahap. Sekarang ini saya berunding dengan perhimpunan keahlian dari IDI untuk mencari jalan terbaik untuk mengisi tenaga dokter di klinik spesialis itu," urai dr. Sudarso, kepala dinas kesehatan DKI, Jakarta. Klinik spesialis yang membikin tarif tinggi untuk golongan mampu nampaknya tidak mungkin diciutkan. "Tapi kalau klinik spesialis mau dibenahi, mengapa harus menampar para dokter dulu. Atur sajalah misalnya supaya klinik hanya boleh buka setelah jam kerja," cetus dr Sri Bekti Subakir dari bagian faal FK-UI, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus