Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kini Giliran Obral PPN

Pemerintah menurunkan tarif pajak penjualan (PPN) untuk jenis barang & jasa yang jumlahnya sekitar 1.000. Banyak pengusaha yang merasa senang, tapi ada juga yang khawatir target pemasukan pajak tak tercapai. (eb)

28 April 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SESUDAH memberi keringanan pajak perseroan sebulan lalu, maka mulai April 1979 kemarin, pemerintah memberi keringanan lagi yang nampaknya tidak saja akan dinikmati oleh produsen tapi juga oleh konsumen. Tarip pajak penjualan (PPn) untuk jenis barang dan jasa yang jumlahnya sekitar 1000 mulai minggu kemarin diturunkan. Menteri Keuangan Ali Wardhana mengatakan, maksud kebijaksanaan baru ini adalah untuk menciptakan "iklim yang melegakan para pengusaha dan di lain pihak menumbuhkan pemenuhan kewajiban pajak yang lebih baik." Barang dan jasa yang tadinya dikenakan pajak penjualan 5 dan 10%, kini taripnya turun menjadi 1%, 2,5% dan 5%. Pengaruh yang segera dirasakan produsen dengan penurunan pajak penjualan ini adalah harga jual bisa diturunkan, tanpa mengurangi hasil penjualan bersih produsen, karena yang berkurang adalah uang dari konsumen yang masuk kas negara. Apabila produsen bisa menurunkan harga jual produksinya, efeknya jelas barang yang terjual juga bisa bertambah, hingga bisa membantu perkembangan industri dalam negeri. Untuk industri barang jadi yang menggunakan bahan baku dalam negeri penurunan tarip ini memberi efek berganda: harga bahan baku yang dibelinya lebih murah, karena PPn turun yang berarti biaya produksinya juga bisa turun. Dari sini saja kelihatan, sekiranya tarip pajak penjualan barang jadinya tidak diturunkan, mereka bisa menurunkan harga jual tanpa mengalami penurunan labanya. Beberapa waktu yang lalu terdengar keluhan para pengusaha tentang adanya beban berganda yang timbul dari adanya beberapa kali pungutan pajak penjualan sejak barang masuk pelabuhan sebagai barang impor, sampai barang itu diproses sebagai barang jadi. Dengan adanya kebijaksanaan baru tersebut, beban berganda yang sejak lama dipersoalkan bisa dikurangi. Akibat Kenop-15, banyak industri yang terpaksa pasang harga lebih tinggi untuk mempertahankan hidupnya, dengan akibat, barangnya kurang laku dan pasaran menyempit. Penurunan pajak penjualan ini dengan sendirinya merupakan hal yang akan mengurangi beban dari Kenop-15. Sebaliknya, untuk barang impor yang menyaingi hasil industri dalam negeri, bebannya kini ditambah lagi, karena sekitar 400 jenis barang impor yang meliputi 221 tarip pos praktis dibebani lagi dengan pungutan yang lebih besar. Sebelumnya, dengan devaluasi rupiah, barang-barang ini sudah terpukul, karena harganya menjadi lebih mahal. Tindakan pemerintah ini akan mempengaruhi pos penerimaan pajak penjualan dalam APBN. Selama ini penerimaan dari pajak penjualan merupakan 20% dari penerimaan pajak tidak langsung, dan merupakan penerimaan kedua terbesar dari pajak tidak langsung sesudah bea masuk. Dalam APBN 1979/1980 sekarang ini, pemerintah mengharapkan penerimaan Rp 277 milyar dari pajak penjualan. Harian setengah resmi Singapura The Straits Times menilai keputusan pemerintah itu sebagai "langkah mundur". Diakuinya, peraturan tersebut akan mempengaruhi ekspor Singapura ke Indonesia, termasuk turisme. Mereka juga beranggapan, selain berakibat buruk untuk perjanjian perdagangan preferensial, itu bisa meramaikan lagi penyelundupan. Apa betul bakal demikian, banyak yang menyangsikannya. Tapi orangpun mafhum itu suara Singapura. Kanyak pengusaha yang kabarnya senang, sebab itulah memang peraturan yang lama ditunggu. Tapi ada juga yang memberi catatan, seperti Sjamsir Rahman, Dir-Ut PT Sira, produsen dan eksportir karet bongkah. Dia mengakui keringanan itu juga dinikmati karet remilling, getah perca, getah para dan latex, yang tadinya dikenakan 5% tapi kini turun menjadi 1% saja. Tapi menurut pengusaha itu, "kebijaksanaan tersebut belum sampai menghapus ketidak-adilan selama ini." Apa lagi? Sjamsir menunjuk pada petani karet yang dibebani PPn ditambah MPO 2%. Sedang bagi perkebunan besar mereka dibebaskan dari segala pungutan itu. "Padahal 79% dari ekspornya berasal dari karet rakyat," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus