TIGA bulan setelah larangan Susu Kental Manis sebagai makanan
bayi, pemerintah akan mengeluarkan larangan yang sama pula atas
susu-bubuk. Isyarat ini datangnya dari drs.Sunarto sendiri,
Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. Ia mengatakan
bahwa larangan itu meliputi susu-bubuk non-formula, yaitu
susu-bubuk yang kandungan zatnya tidak sama dengan susu asli
dari ibu.
"Secara teknis sedang dipersiapkan apakah larangan pemakaian itu
mulai dari anak umur 3 bulan ke bawah atau enam bulan ke bawah",
katanya. Merk dagang yang akan terkena antara lain Friesche
Vlag, Dancow dan Indomilk. Itu berarti masih tersisa sekian
banyak susububuk yang masih bisa digunakan sebagai makanan bayi
di bawah tiga atau 6 tahun. Katakanlah misalnya SGM buatan
Sarihusada, Yogyakarta, Karena dia tergolong dalam susu-bubuk
formula.
Tentang larangan SKM yang sudah berumur 3 bulan, kelihatannya
berjalan dengan seret. Keharusan produsen untuk menarik dari
pasaran sisa SKM dari seluruh Jawa dalam waktu 3 bulan nampaknya
belum terlaksana. Karena kabarnya sekitar 1/2 juta peti SKM
masih diperdagangkan di daerah ini. Keharusan memasang tanda
"Perhatikan: Tidak cocok untuk bayi" memang dilaksanakan oleh
sementara SKM, tapi letak kata-kata tersebut tidak segera
terlihat oleh si pembeli. Cuma aturan pakai, sebagaimana yang
diatur larangan itu, memang sudah dibuang.
"Jika pabrik susu masih juga mengeluarkan SKM yang melanggar
peraturan, saya akan memerangi mereka dengan pasang iklan saban
hari di koran dan TV, yang isinya mengatakan SKM tidak cocok
untuk bayi. Biar mereka kelabakan. Dan surat-surat izin mereka
akan saya ganggu", ancam Sunarto sambil kelakar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini