Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Inilah 7 Merek Obat Tradisonal Ilegal yang Dirilis BPOM

BPOM belum lama ini merilis sejumlah merek obat tradisional ilegal yang telah beredar di masyarakat. Ini daftarnya.

10 Juli 2023 | 12.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini merilis sejumlah merek obat tradisional ilegal yang telah beredar di masyarakat. Alih-alih sembuh, obat-obatan tradisional ilegal ini justru dapat memicu munculnya berbagai macam penyakit seperti kerusakan ginjal dan hati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut BPOM, obat-obatan tradisional ilegal ini mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dicampurkan dalam dosis yang asal-asalan. BKO merupakan kandungan yang berbahaya karena bisa terjadi kontra indikasi yang mengakibatkan kerusakan organ tubuh, termasuk ginjal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ciri utama dari obat tradisional ilegal yang berkemungkinan mengandung BKO adalah klaim penyembuhan serta efek yang instan untuk berbagai macam penyakit. Inilah yang membuat obat tradisional ilegal ini cepat menyebar di masyarakat.

Berikut adalah daftar obat tradisional ilegal dan mengandung BKO yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia yang dikeluarkan BPOM:

1. Tawon Klanceng, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi

2. Montalin, beredar dihampir seluruh pulau di Indonesia

3. Wantong, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB

4. Xian Ling, beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT.

5. Gelatik Sari Manggis, beredar di Sumatera, Jawa, dan NTT

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan Papua

7. Kuat Lelaki Cap Beruang, beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus