Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Kalau Gratis Di RS Jiwa

Pihak kepolisian Sumatera Utara melancarkan operasi citra untuk membebaskan korban hukum pasung. Kapasitas RS. Jiwa Medan yang terbatas dan biaya RS. Yang gratis merupakan masalah. (ksh)

17 Februari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI satu pihak, pemasungan sudah dinyatakan dilarang. Di lain pihak, penderita penyakit syaraf harus dibawa ke mana? Ini menjadi problim di Sumatera Utara. Pihak berwajib di propinsi itu mencoba memecahkan persoalan ini dengan rumah sakit setempat. RS Jiwa, tentu saja, memerlukan biaya, sedang masyarakat nyatanya tidak selalu berduit untuk membayar. Secara tradisionil masyarakat telah memilih cara gampang saja untuk menangani pasien syaraf. Yaitu main hakim sendiri, menghukum si pasien malah sampai bertahun-tahun. Ada pasien yang dirantai. Ada pula kedua kakinya dimasukkan ke dalam kayl berlobang supaya tak lari. "Hukum pasung," demikian istilahnya, masih banyak terjadi. Khusus di Sumatera Utara pihak kepolisian melancarkan Operasi Citra untuk membebaskan mereka yang terkena pemasungan itu. Beberapa contoh seperti dilaporkan oleh Zakaria M. Passe, wartawan TEMPO:  Abdul Wahab Harahap, 41 tahun, sudah 11 tahun dirantai kakinya ketika polisi menjumpainya Desember lalu di Pargarutan, Tapanuli Selatan. Bekas anggota KKO itu telah ditinggalkan anak isterinya. Kini ia dirawat di RS Jiwa Medan.  Masih di Tapanuli Selatan, dibebaskan pula dari hukuman tradisionil itu Januari lalu Rahmat, 27 tahun, di Siadabuan dan Soritua Harahap, 36 tahun, di Padang Sidempuan. Keduanya dirawat di RS setempat.  Pemegang rekor adalah Selamat di Tuntungan dekat Medan. Petani berusia 40 itu dipasung keluarganya selama 15 tahun sampai pihak berwajib membebaskannya tahun lalu, dan membawanya ke RS Jiwa.  Tapi M. Zain, 53 tahun, yang dibebaskan dari pemasungan oleh keluarga di Langkat tidak bisa mendapat perawatan di RS Jiwa Medan. Soal biaya rupanya. Maka Zain yang bekas pejoang itu terpaksa dikurung di rumah tahanan Polri Binjai. Kasus Zain ini menjadi ramai. Walikota Binjai, Mulia Sebayang, berianii akan membicarakannya denan Muspida setempat. Mana Suratnya? RS Jiwa Medan, kata direktur dr Djamaluddin, berpegang pada prosedur dan tak akan menerima eks pasung tanpa surat lengkap dari pamong, polisi dan pengadilan setempat. "Bukan soal biaya saja," demikian sang direktur. "Juga harus ada pengakuan tertulis dari keluarga si sakit. Kalau saya terima begitu saja, saya bisa dituntut merampas kebebasan seseorang." Pihak berwajib di tempat rupanya tidak melengkapi prosedur tadi. Kebetulan dr Djamaluddin sudah kewalahan menampung eks pasung, sebanyak 30% dari seluruh pasien, secara gratis. Tapi akhirnya sang direktur menerima juga Zain setelah kantor Gubernur campur tangan. Tidak jelas apakah Operasi Citra masih akan digalakkan mengingat sulitnya penampungan RS seperti di Medan itu. Oleh karena itu pula Medan sendirinya tanya masih belum bersih dari pemasungan. Sedikitnya diketahui ada 2 orang masing-masing di Jl. Sekip dan Gelugur yang terpasung. Terdengar pula pemasungan di Pangkalan Berandan dan Besitang, dekat perbatasan Aceh. Yang di Berandan itu, Ramli alias Doyong, 27 tahun, sudah 7 tahun dipasung keluarganya setelah tergila ganja sejak menjadi awah kapal. Sedang Radwan, 36 tahun, di Besitang sudah 10 tahun dirantai di rumah orangtuanya dan belakangan ini di suatu gudang buruk milik PJKA. Bila tak kumat, Radwan yang dulu beken sebagai pemain musik mengeluh di gudang itu "Kurasa memang dingin sekali di sini." Di Jakarta, tidak ada Operasi Citra dan tiada pula soal eks pasung bagi RS Jiwa. Berbeda dengan di Medan, kapasitas RS Jiwa Jakarta (dulu Grogol) lebih besar yang tidak pernah penuh. Direkturnya, Dr Nyoman Segel Surianta mengatakan pada Najib Salim dari TEMPO bahwa RS Jiwa Jakarta berusaha membatasi penerimaan pasien sampai 80% saja dari kapasitas tempat tidur -- sekitar 250. Demi pemerataan, eks pasung Sumatera Utara sepantasnya dibawa ke Jakarta Atau kapasitas RS Jiwa di daerah yang jauh itu ditingkatkan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus