Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Langkah Penyelesaian Perselingkuhan yang Disarankan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menilai penyelesaian kasus perselingkuhan harus dilakukan istri dan suami dan tak dibenarkan melakukan kekerasan pada perempuan lain.

9 Januari 2025 | 21.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi selingkuh. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial ER mengalami luka parah di sekujur tubuh karena dianiaya satu keluarga di Pluit, Jakarta Utara, pada Minggu, 5 Januari 2025. Video rekaman peristiwa penganiayaan ini beredar di media sosial. Polsek Penjaringan telah menetapkan lima tersangka dalam peristiwa penganiayaan ini, yakni ibu dan empat anaknya. Kasus dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan antara suami pelaku dengan korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi kasus ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai penyelesaian kasus selingkuh harus dilakukan antara istri dan suami sehingga tidak dibenarkan melakukan kekerasan pada perempuan lain. Akar masalah kasus ini ada pada laki-laki atau suami

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perempuan-perempuan yang berhadapan dengan situasi serupa, jika dalam posisi istri, maka letak kesalahan utama adalah pada laki-laki atau suami sehingga penyelesaiannya harus dilakukan antara istri dan suami. Tidak dibenarkan melakukan kekerasan kepada perempuan lain," kata anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Kamis, 9 Januari 2025.

Korban budaya patriarki
Aminah mengatakan, "Sebenarnya kedua perempuan (pelaku dan korban) itu adalah korban laki-laki sebagai akibat konstruksi sosial kita yang masih menormalkan laki-laki itu superior dan memiliki pasangan lebih dari satu adalah bentuk nilai maskulinitas."

"Dalam kasus-kasus yang dilatarbelakangi perselingkuhan, kita kerap menyoroti pertengkaran antara istri dan perempuan lain, menyalahkan salah satunya, bahkan membangun opini pro-istri sah atau pro-perempuan lain. Kita tidak melihat bahwa akar masalahnya ada pada laki-laki atau suami," paparnya.

Ia menyarankan perempuan yang membangun hubungan dan kemudian mengetahui status perkawinan kekasihnya agar menghentikan hubungan tersebut. "Bagi perempuan yang membangun relasi dan kemudian mengetahui status perkawinan pacarnya, karena laki-laki mungkin menyembunyikan status perkawinan, termasuk menyesatkan informasi tentang istrinya, maka stop relasi tersebut," pesan Aminah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus