Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Juli 2020, masyarakat DKI Jakarta mulai menjalankan penerapan kebiasaan baru yakni meninggalkan kantung plastik sekali pakai. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019. Anggota Komisi Tata Ruang, Pertamanan dan Pemakanan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike, mendukung kebijakan bebas plastik itu. “Kebijakan pembatasan kantung plastik sekali pakai diganti dengan kantung plastik ramah lingkungan ini sangat bagus jika diterapkan semua pihak di DKI Jakarta, mulai dari masyarakat, pedagang, dan pengusaha harus disiplin dalam mematuhi kebijakan ini,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada 1 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Volume tempat pembuangan sampah terakhir di Bantar Gebang sudah mencapai 70 ribu ton. Kebanyakan dari sampah itu merupakan sampah plastik yang sudah terurai. Masyarakat DKI Jakarta dinilai harus mengubah pola gaya hidup dalam berbelanja atau mewadahi suatu barang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yuke berpendapat sebagian masyarakat DKI Jakarta sudah paham dan sadar akan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik. Kesadaran paling banyak dimiliki pada generasi muda milenial. Ia sangat bersyukur karena generasi muda DKI Jakarta sudah peduli dengan lingkungan hidup kota mereka, dan ditopang dengan pergub ini.
"Tinggal bagaimana Dinas Lingkungan Hidup bersama Perumda Pasar Jaya melakukan edukasi dan sosialisasi lebih masif lagi ke pedagang pasar, pengusaha ritel, dan masyarakat yang akan berbelanja terhadap Pergub ini,” katanya.
Yuke pun berharap pemerintah provinsi DKI Jakarta memiliki pengawasan yang baik terhadap pelaksanaan aturan larangan penggunaan kantung plastik sekali pakai. Hal itu bisa diaplikasikan dalam bentuk ancaman hukuman dan denda atau teguran. Hukuman itu pun perlu disesuaikan untuk para pedagang, atau warga yang melanggar aturan itu.
Yuke berharap kebijakan bisa berjalan efektif, karena kebijakan ini bersifat jangka panjang. Selain itu, ia mengingatkan bahwa masih banyak permasalahan sampah yang tidak kunjung selesai di Jakarta. "Seperti penumpukan sampah yang masih banyak di beberapa titik, dan Pembangunan fasilitas pengolahan sampah (ITF) Sunter yang tidak kunjung dibuat," katanya.
Aktivitas lingkungan Swietenia Puspa Lestari pun mendukung penerapan aturan bebas plastik sekali pakai di DKI Jakarta. Ia berharap masyarakat, khususnya anak muda bisa ikut mendukung menyukseskan aturan non-plastik itu dengan berbagai cara. Salah satunya dengan terus menyuarakan anti plastik di media sosial, atau bisa juga dengan meminta perusahaan online untuk mengirimkan barang dengan kardus saja, bukan plastik.
SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA