Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu pilihan bagi pasangan pengantin yang menginginkan konsep kesederhanaan. Pasalnya, menikah di KUA tidak memerlukan biaya tinggi untuk sewa gedung resepsi, dekorasi pelaminan, suvenir, hingga katering.
Syarat Menikah di KUA 2024
Dirangkum dari laman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Banten dan KUA Tabanan, Bali, berikut persyaratan dokumen umum dan khusus pendaftaran pernikahan:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Surat pengantar nikah (model N1).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Surat permohonan nikah (model N2).
- Surat persetujuan calon pengantin (model N4).
- Surat izin orang tua (model N5).
- Surat pernyataan belum menikah bagi calon pengantin yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
- Meterai Rp 10.000 sebanyak 3 lembar.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal calon pengantin bila pendaftaran nikah dilakukan di luar KUA asal calon pengantin.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) calon pengantin.
- Fotokopi e-KTP orang tua/wali calon pengantin.
- Fotokopi e-KTP wali dan dua orang saksi.
- Fotokopi akta kelahiran calon pengantin.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon pengantin.
- Pasfoto berlatar belakang biru dan berukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar.
- Pasfoto berlatar belakang biru dan berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
- Pasfoto berlatar belakang biru dan berukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
- Jenis dan besaran mas kawin.
- Imunisasi tetanus toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau surat keterangan belum kawin yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah.
- Surat dispensasi nikah dari pengadilan agama bila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun.
- Surat dispensasi dari camat bila pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja ketika pendaftaran.
- Surat izin menikah dari kesatuan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu orang.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah bagi duda/janda ditinggal mati.
- Surat izin nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, fotokopi paspor, dan data orang tua bagi warga negara asing (WNA).
Cara Daftar Nikah di KUA 2024
Berikut tutorial mendaftar pernikahan di KUA secara daring:
1. Kunjungi laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag melalui tautan simkah.kemenag.go.id.
2. Tekan tombol Daftar Nikah.
3. Ketuk opsi Daftar.
4. Masukkan alamat surel (email), nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi.
5. Klik captcha, lalu pilih Daftar.
6. Lakukan proses pendaftaran, lalu cetak bukti pendaftaran nikah.
7. Datang ke KUA untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
8. Petugas akan memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus bagi calon pengantin.
9. Pernikahan bisa dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja setelah pendaftaran di terima oleh petugas.
Biaya Nikah di KUA 2024
Tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon pengantin yang menikah di KUA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agama.
“Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk,” bunyi Pasal 5 ayat 1 PP tersebut.
Namun, bagi calon pengantin yang berminat melangsungkan ijab kabul di luar KUA akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi. Besaran biaya yang dibebankan adalah Rp 600.000 per kegiatan.