Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas anak yang berusia di bawah 17 tahun. KIA, yang mulai digagas sejak 2016, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak?
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus membenahi perekaman data dan identitas. Aturan tersebut tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA terdiri dari dua jenis, yakni untuk usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Fungsinya sama hanya berbeda isinya. Informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Perbedaanya antara KIA dan KTP terletak pada beberapa hal. KIA tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu, untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun menggunakan foto.
Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak
Melansir dari laman Indonesia.go.id, syarat pembuatan KIA adalah sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
- KTP asli kedua orangtua/wali.
Sementara itu, anak yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
- KK asli orang tua/wali.
- KTP asli kedua orang tua/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Bagi anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
- KK asli orang tua/wali.
- KTP elektronik asli kedua orang tua.
Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Disdukcapil.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di Kantor Dinas atau Kecamatan atau Desa/Kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat umum lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Pembuatan Kartu Identitas Anak disebut hanya memerlukan waktu kurang dari satu hari.
M. RIZQI AKBAR
Baca juga: