Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggrek atau yang memiliki nama latin Orchidaceae memiliki banyak jenis atau spesies. Beberapa di antaranya ada yang dilindungi dan ada pula yang tidak dilindungi. Sebagian jenis anggrek dipilih sebagai tanaman hias di pekarangan rumah, perkantoran, sekolah, atau tempat lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi jika membawa anggrek dari habitat asalnya. Ada istilah yang dinamakan karantina tumbuhan, merupakan tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Baik dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau ke luarnya dari dalam wilayah Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat Karantina Tumbuhan
Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengatur ihwal ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002. Berdasarkan aturan ini, beberapa persyaratan untuk karantina tumbuhan yang diatur dalam 4 pasal, dari pasal 2 hingga pasal 5.
- Pasal 2
Di dalam pasal ini, disebutkan bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib untuk memenuhi beberapa hal berikut:
- Punya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya. Apabila media pembawanya tergolong benda lain, maka dikecualikan.
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan untuk proses karantina.
- Pasal 3
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, maka wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
- Punya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali jika media pembawanya tergolong benda lain. Syarat ini dikenakan terhadap setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari OPT Karantina.
- Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Pihak yang berwenang menetapkan adalah Menteri, berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar, juga dengan pertimbangan terhadap hasil analisis resiko OPT Karantina.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk proses karantina.
- Pasal 4
Melalui pasal ini disebutkan bahwa setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan berikut, apabila disyaratkan oleh negara tujuan:
- Punya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali jika media pembawa tergolong ke dalam benda lain
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan karantina.
- Pasal 5
Selain dalam pasal 2, 3, dan 4, Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan dalam hal tertentu. Kewajiban tersebut berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang telah ditetapkan berdasarkan analisis OPT.
Prosedur Ekspor Karantina Tumbuhan
Dilansir dari laman Badan Karantina Pertanian Denpasar, ada 3 prosedur untuk ekspor karantina tumbuhan. Ketiga persyaratan tersebut sebagai berikut:
- Dilengkapi Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-export
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pepengeluaran untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
Prosedur Impor Karantina Tumbuhan
Terdapat beberapa dokumen persyaratan tambahan yang harus dilengkapi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 52/Permentan/OT.140/10/2006, tanggal 17 Oktober 2006. Dokumen tersebut yakni:
- Rencana Kedatangan Alat Angkut
- Daftar Muatan Kapal
- Cargo Manifest
- Bill of Lading
- Airway Bill
- Packing List
Inilah beberapa tindakan yang akan dilakukan selama karantina tumbuhan:
- Pemeriksaan Dokumen
- Pemeriksaan Fisik
- Pemeriksaan Laboratorium
- Pengasingan
- Pengamatan
- Perlakuan
- Penahanan
- Penolakan
- Pemusnahan
ANNISA FEBIOLA