Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Penyanyi Danilla Riyadi Sambut Baik Pencabutan RUU Permusikan

Danilla Riyadi menjadi motor petisi penolakan RUU Permusikan melalui situs change.org pada Minggu, 3 Februari 2019.

7 Juli 2019 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyanyi Danilla Riyadi senang mendengar kabar Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah resmi mengeluarkan draf Rancangan Undang-undang atau RUU Permusikan dari Program Legislatif Nasional 2019. "Senang karena protesnya didengarkan sama yang di atas sana (DPR)," kata Danilla seusai tampil di Prambanan Jazz Festival, Jumat malam, 5 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Danilla berterima kasih kepada seluruh kalangan yang terlibat dalam petisi menolak RUU Permusikan dan berani bersuara menentangnya. Musikus indie tersebut menggalang dukungan menolak draf beleid tersebut. Pelantun tembang Lintasan Waktu ini membuat petisi di situs change.org pada Minggu, 3 Februari 2019.

Peraturan tentang permusikan, menurut Danilla, tidak diperlukan dan berpotensi merepresi musikus. Banyak orang yang terlibat dalam pembuatan karya seni menentang RUU tersebut karena mengatur dan mengekang kebebasan mereka. "Banyak yang berontak kalau ada pagar-pagarnya seperti itu," kata dia.

Penampilan penyanyi Danilla Riyadi di Prambanan Jazz Festival. TEMPO | Shinta Maharani

Danilla Riyadi yang tergabung dalam Koalisi Nasional RUU Permusikan menyebutkan beberapa alasan draf RUU tersebut harus ditentang. "Kalau ingin musikus sejahtera, sudah ada Undang-undang Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi," kata dia.

Selain itu, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan memberikan catatan terkait beleid ini. Salah satunya Pasal 5 yang dianggap menjadi pasal karet dalam racangan aturan tersebut. Pasal 5 RUU Permusikan berbunyi, seorang musikus dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal di dalam RUU Permusikan tersebut bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.

Ada pula pasal 32, 33, 34, dan 35 yang mengatur ihwal uji kompetensi dan sertifikasi bagi musikus. Ditambah lagi pasal yang mengharuskan musikus menggandeng promotor berlisensi saat menggelar pertunjukan dianggap bakal menyulitkan musikus indie.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus