Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyanyi Danilla Riyadi senang mendengar kabar Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah resmi mengeluarkan draf Rancangan Undang-undang atau RUU Permusikan dari Program Legislatif Nasional 2019. "Senang karena protesnya didengarkan sama yang di atas sana (DPR)," kata Danilla seusai tampil di Prambanan Jazz Festival, Jumat malam, 5 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Danilla berterima kasih kepada seluruh kalangan yang terlibat dalam petisi menolak RUU Permusikan dan berani bersuara menentangnya. Musikus indie tersebut menggalang dukungan menolak draf beleid tersebut. Pelantun tembang Lintasan Waktu ini membuat petisi di situs change.org pada Minggu, 3 Februari 2019.
Peraturan tentang permusikan, menurut Danilla, tidak diperlukan dan berpotensi merepresi musikus. Banyak orang yang terlibat dalam pembuatan karya seni menentang RUU tersebut karena mengatur dan mengekang kebebasan mereka. "Banyak yang berontak kalau ada pagar-pagarnya seperti itu," kata dia.
Penampilan penyanyi Danilla Riyadi di Prambanan Jazz Festival. TEMPO | Shinta Maharani
Danilla Riyadi yang tergabung dalam Koalisi Nasional RUU Permusikan menyebutkan beberapa alasan draf RUU tersebut harus ditentang. "Kalau ingin musikus sejahtera, sudah ada Undang-undang Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi," kata dia.
Selain itu, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan memberikan catatan terkait beleid ini. Salah satunya Pasal 5 yang dianggap menjadi pasal karet dalam racangan aturan tersebut. Pasal 5 RUU Permusikan berbunyi, seorang musikus dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal di dalam RUU Permusikan tersebut bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.
Ada pula pasal 32, 33, 34, dan 35 yang mengatur ihwal uji kompetensi dan sertifikasi bagi musikus. Ditambah lagi pasal yang mengharuskan musikus menggandeng promotor berlisensi saat menggelar pertunjukan dianggap bakal menyulitkan musikus indie.