Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tengara Timur menyatakan dari 4.081 kapal wisata yang beroperasi di kawasan Labuan Bajo, hanya 400-an kapal yang sudah terdaftar dan resmi melakukan aktivitas wisata di sana. Sisanya, sekitar 3.681 kapal wisata beroperasi tanpa izin dan berasal dari luar Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Parwisata Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Rinus mengatakan kapal wisata yang sebagian besar berwujud Kapal Phinisi itu mengambil keuntungan di daerah Labuan Bajo namun tidak membayar pajak ke kabupaten. "Saat ini 400 kapal yang sudah terdaftar, sisanya masih terus didata," kata Agustinus di Kupang, Selasa 21 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapal-kapal layar atau pinisi disulap jadi kapal pesiar, sedang berlabuh di Pelabuhan Labuan Bajo. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Agustinus menjelaskan, awalnya hanya 56 kapal wisata yang terdaftar. Artinya, pemilik atau pengelola kapal wisata itu berkantor di Labuan Bajo, membayar pajak, dan membuat pendapatan daerah bertambah. Kemudian pemerintah bersama petugas Balai Taman Nasional Komodo melakukan sidak sejak Februari 2020 dan memastikan kapal-kapal itu tercatat dalam daftar usaha di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Penertiban tersebut, menurut Agustinus, berdampak positif bagi hotel dan restoran di wilayah Labuan Bajo. Sejak itu, tingkat hunian di hotel bertambah hingga 67 persen dari sebelumnya sekitar 40 persen saja.
"Orang yang menginap di hotel dan makan di restoran lebih banyak. Sehingga kontribusi hotel dan pajak restoran di Labuan Bajo meningkat drastis," katanya. Aktivitas pariwisata di Labuan Bajo ini mencapai 75 persen dan menjadi kekuatan pariwisata di daerah tersebut.