Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Sebelumya paspor hanya berlaku selama 5 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berkaitan dengan itu, imigrasi memberikan lima poin penting yang perlu diketahui calon pemohon paspor masa berlaku 10 tahun, yaitu:
- Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa
- Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah
- Subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada poin sebelumnya diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama lima tahun
- Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun
- Calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2012.
Pemberlakuan paspor masa berlaku 10 tahun didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 dan berlaku 12 Oktober 2022. Artinya, paspor yang diterbitkan sebelum itu masih berlaku selama 5 tahun.
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
Di hari pertama pemberlakuan, jumlah pemohon paspor disebut meningkat. Di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan misalnya terdata 520 pemohon paspor yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan paspor.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.