Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

7 Daftar Destinasi yang Menerapkan Pajak Turis

Sebelum bepergian ketahui apakah destinasi yang dituju menerapkan pajak turis

9 Januari 2025 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi perempuan melakukan perjalanan solo. Foto: Pexels

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kalau merencanakan perjalanan di tahun 2025, sebaiknya mengetahui apakah destinasi yang dituju menerapkan pajak turis. Beberapa destinasi sudah menerapkan sejak tahun lalu, sementara yang lainnya mulai berlaku tahun ini. Selain untuk meningkatkan perekonomian, pajak turis juga untuk mengatasi overtourism, seperti yang sedang dihadapi Spanyol dan Italia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pajak turis merupakan biaya tambahan yang dibebankan kepada wisatawan saat mengunjungi sebuah destinasi. Biasanya berupa biaya tambahan pada akomodasi, tempat wisata bahkan tiket pesawat. Namun penerapannya tergantung pada destinasi yang dituju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Negara yang menerapkan pajak turis

1. Venesia

Dilansir dari Express UK, Venesia mulai menerapkan pajak turis yang menginap mulai musim semi tahun 2024. Biayanya antara 1 dan 5 euro (sekitar Rp 16 ribu hingga Rp 83 ribu). Selain itu, juga ada pajak turis harian, yang biayanya sebesar 5 euro per hari. Namun, jika perjalanan dipesan pada menit-menit terakhir, biayanya dinaikkan menjadi 10 euro (Rp 167 ribu).

2. Prancis

Prancis, negara yang paling banyak dikunjungi di dunia, juga memberlakukan pajak turis yang bergantung pada destinasi untuk menginap. Kalau menginap di tempat seperti perkemahan, kemungkinan besar biayanya kurang dari satu euro. Sedangkan di hotel bintang lima dikenakan biaya hingga 14,95 euro (sekitar Rp 250 ribu) per malam.

3. Spanyol

Beberapa kota di Spanyol juga telah menaikkan harga pajak turis, tetapi tarifnya berbeda-beda. Di Barcelona biaya tambahan menginap €4 atau Rp70.000 per malam, selain pajak turis regional. Sedangkan di bintang lima akan membayar total €7,50 atau Rp132.000 per malam.

Sementara di Kepulauan Balleraic, tarif pajak turis akan meningkat pada musim panas untuk membatasi kepadatan wisatawan. Seperti dilansir dari Mallorca Bulletin, pemerintahan setempat akan menaikan pajak pada musim panas dan turun saat musim dingin.

4. Amsterdam

Amsterdam mengumumkan pajak turis baru pada Oktober 2024, yang merupakan pajak tertinggi di seluruh Eropa. Besaranya untuj pajak kamar hotel menjadi 12,5 persen. Sebelumnya, tarifnya adalah 7 persen dari tarif kamar, ditambah €3 (Rp50 ribu) per orang yang menempati kamar. Selain itu, pajak untuk penumpang kapal pesiar yang singgah di pelabuhan juga akan naik dari €8 (Rp133 ribu) per kepala menjadi €11 (Rp184 ribu) per pengunjung per hari.

5. Portugal

Di Portugal, destinasi wisata populernya, Evora, yang terkenal dengan reruntuhan kunonya, berencana untuk memberlakukan pajak turis pada tahun 2025. Pemerintah setempat mulai merencanakan pajak turis pada tahun 2019. Namun rencana tersebut dihentikan karena pandemi COVID-19. Besaran pajak yang diusulkan saat itu sebesar 1 euro. Meski tarif pajak yang baru belum diumumkan, diperkirakan besaran pajaknya akan lebih besar dibanding rencana awal tahun 2109

Selain Evora, kota Faro di Algarve, Portugal, juga memperbarui kebijakan pajak. Kini, pajak turis akan dikenakan sepanjang tahun, dengan tarif yang berbeda untuk musim ramai dan musim sepi. Pada musim ramai, antara bulan Maret hingga Oktober, tarif pajak turis meningkat menjadi 2 euro (sekitar Rp33.160) per orang per malam. Sementara itu, pada musim sepi dari November hingga Februari, tarifnya diturunkan menjadi 1 euro (sekitar Rp16.808).

6. Thailand

Thailand juga berencana memberlakukan pajak perjalanan sebesar 300 baht atau sekitar Rp140 ribu mulai pertengahan tahun 2025. Pemungutan biaya pertama-tama diberlakukan untuk pelancong yang datang dengan pesawat. Pendapatan dari pajak turis akan dialokasikan untuk membeli asuransi bagi pengunjung asing, sedangkan sisanya disalurkan ke dana pengembangan pariwisata.

7. Rusia

Rusia resmi memberlakukan pajak turis yang akan dibebankan pada layanan hotel atau akomodasi lainnya sebesar 1 persen dari biaya menginap, mulai 1 Januari 2025. Pajak turis ini akan terus meningkat setiap tahunnya. Mulai 2025, tarif pajak ditetapkan sebesar 1 persen dari biaya menginap, dan akan meningkat menjadi 5 persen pada 2029. Selain itu, tarifnya disesuaikan berdasarkan musim atau kategori fasilitas akomodasi.

EXPRESS UK | VN EXPRESS | EURONEWS | TIMES OF INDIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus