Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Taman Nasional Ujung Kulon di Kabupaten Pandeglang, Banten, menerapkan aturan baru untuk wisatawan yang hendak berkunjung. Mulai Kamis, 7 Januari 2021, wisatawan yang akan datang ke Taman Nasional Ujung Kulon harus membawa hasil tes Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jika tidak mengikuti peraturan, pengunjung dilarang masuk," kata Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah di Pandeglang, Kamis 7 Januari 2021. Hasil tes Covid-19 yang dimaksud, dia menjelaskan, adalah hasil rapid test antibodi maupun rapid test antigen yang masuk berlaku maksimal tujuh hari setelah diterbitkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Andri Firmansyah menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di kawasan Ujung Kulon. Terlebih saat ini kasus Covid-19 di sejumlah daerah masih tinggi, sehingga pengelola perlu memperketat wisatawan yang hendak masuk ke Taman Nasional Ujung Kulon.
Video trap menangkap pergerakan anak Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).(Foto/TNUK)
Selain membawa hasil rapid test antibodi atau rapid test antigen, wisatawan Taman Nasional Ujung Kulon juga harus mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak fisik, dan rajin mencuci tangan.
"Kami berharap wisatawan mematuhi peraturan pemerintah pusat, pemerintah daera, dan pengelola dastinasi wisata," kata dia. Dengan begitu, tak ada kluster baru Covid-19 terutama di wilayah konservasi.